Berita

Direktur Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi (Presisi) Demas Brian Wicaksono/Ist

Politik

Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Terdesain untuk Loloskan Gibran

SABTU, 14 OKTOBER 2023 | 04:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik menunggu dengan harap-harap cemas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum itu akan digelar pada Senin (16/10) mendatang.

Direktur Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi (Presisi) Demas Brian Wicaksono mengatakan bahwa uji materi batas usia capres-cawapres memang diajukan untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berlaga di Pilpres 2024.


"Posisinya terdesain sangat terang, dari sisi pemohon PSI dipimpin oleh Kaesang Pangarep, sedangkan ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi," kata Demas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Demas, maka lengkaplah desain dinasti yang terjadi saat ini.

Demas mengungkapkan, sebenarnya objek perkara yang dimohonkan pada Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden bukanlah persoalan konstitusional.

Karena konstitusi telah jelas mengatur pada Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: Syarat menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia, sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Terlebih jika dilihat pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengatakan Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Berdasarkan perintah konstitusi pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 jelas bahwa terkait syarat lain yang belum diatur oleh UUD harus diatur oleh undang-undang yang artinya hal tersebut menjadi hak dan kewenangan DPR bersama Presiden untuk menyepakati syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu bukan kewenangan MK, karena bukan persoalan konstitusional.

"Maka menjadi aneh ketika hakim MKĀ  menerima permohonan receh seperti ini sehingga membuat perkara menjadi berlarut-larut," ungkap Demas.

Menurut dia, sepertinya perlu dipertanyakan kemampuan analisa hukum para hakim MK yang senang membuat perkara murahan ini menjadi panggung eksistensi mereka.

Maka, lanjut Demas, apabila nantinya ternyata MK menerima permohonan syarat calon presiden dan wakil presiden boleh berusia kurang dari 40 tahun dengan syarat berpengalaman/ pernah menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka sangat jelas kepentingan ketua MK kepada kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi.

Dia mendorong MK mempelajari lebih detail lagi sebelum memutuskan uji materi tersebut agar kemudian tidak menjadikan sebuah jebakan mematikan bagi Presiden Jokowi.

"Terpenting MK tidak mengkhianati Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," demikian Demas.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya