Berita

Persiapan konferensi pers di Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

Edward Hutahaean, Tersangka Baru Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal itu dan direncanakan memberi menjelaskan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

"Ya (benar) entar di Konpers ya," kata Ketut, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.


Pada kasus ini, nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan sempat mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika keinginannya tidak dipenuhi.

Anang pun menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf, di kawasan Pondok Indah. Menurutnya, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah, lantaran tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Masih menurut Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan, agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalani saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa masalah itu bisa membesar kalau enggak diurus sejak awal," katanya.

Besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS senilai Rp124,4 miliar. Edward memberi batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

"Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja," kata Anang kepada Edward saat itu.

Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo. Parahnya lagi, tambah Anang, Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.

"Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo," kata Anang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya