Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta/RMOL

Hukum

Ditahan Penyidik KPK 20 Hari, SYL Bakal Dijerat Pasal Tipikor dan TPPU

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).


"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk masing-masing 20 hari pertama," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/10).

SYL dan Hatta mulai ditahan sejak hari ini, Jumat (13/10) hingga Rabu (1/11) di Rutan KPK. Sedangkan tersangka Kasdi, sudah ditahan sejak Rabu (11/10).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Alex.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya