Berita

Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar usai tes kesehatan di RSUP Fatmawati/RMOL

Politik

Ditanya soal Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin: Terserah MK!

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Publik saat ini tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia minimun dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, berharap hakim MK akan bisa mengambil keputusan yang paling tepat.

"Kita tunggu saja, terserah MK," kata pendamping bakal Capres Anies Baswedan itu usai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).


Gugatan uji materiil batas usia Capres-cawapres disebut banyak pihak sebagai upaya Presiden Joko Widodo membentangkan karpet merah untuk putra sulungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Di mana belakangan ini nama Gibran mulai ramai diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Menanggapi hal ini, Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara. Dia mengajak publik bersabar sampai hakim benar-benar mengetuk palu sidang.

"Ya kita tunggu dulu lah," tandas Cak Imin.

Sebelumnya Cak Imin meminta kenegaraan Hakim Konstitusi untuk diuji kembali. Jangan sampai MK justru menggangu jalannya tahapan Pemilu.

"Ini Pemilu sudah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan," kata Cak Imin di rumah dinas Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Rabu lalu (27/9).

Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya