Berita

PT Vale Indonesia/Net

Suluh

Disetujui Menteri ESDM Tapi Ditolak DPR, Bagaimana Nasib PT Vale?

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 15:23 WIB | OLEH: IDHAM ANHARI

PERPANJANGAN Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang ditolak oleh Komisi VII DPR RI.

Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Vale Indonesia Tbk, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait perkembangan divestasi saham PT Vale Indonesia.

Alasannya, karena hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk belum dilaksanakan.

"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa lalu (29/8).

Dalam Raker 13 Juni 2023, Komisi VII DPR mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi PT Vale Indonesia untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM juga diwajibkan mendukung proses akuisisi yang dilakukan MIND ID minimal 51 persen. Tujuannya, agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

PT Vale Indonesia Tbk juga diminta memasukkan pencatatan aset perusahaan di Indonesia, yang selama ini dilakukan di Kanada.

Namun terlepas dari penolakan itu, dari informasi yang diperoleh, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyetujui rencana pengembangan seluruh wilayah PT Vale Indonesia Tbk, dengan luas 118.017 hektare.

Persetujuan Menteri ESDM itu, mencakup jumlah dan lokasi sumber daya dan/atau cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan penambangan selama masa perpanjangan.

Lalu, rencana kegiatan kegiatan operasi produksi selama masa perpanjangan. Kemudian, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang.

Selanjutnya, rencana investasi dan pembiayaan, serta rencana pemanfaatan wilayah yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan dan/atau diperlukan untuk menjamin terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Kini menarik disimak, apakah persetujuan dari Menteri ESDM ini masih berlaku setelah DPR menyatakan penolakan atas perpanjangan izin PT Vale?

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya