Berita

Program bjb Gebyar Tandamata 2023 dihadirkan bank bjb untuk memfasilitasi nasabah menabung/Ist

Bisnis

Di bank bjb, Nabung Bisa Bawa Pulang Cashback

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Budaya menabung hingga saat ini belum banyak dipraktikkan masyarakat meski sudah diperkenalkan sejak masa kecil. Padahal, menabung adalah sebuah keniscayaan yang akan memberi banyak manfaat.

Berangkat dari keresahan tersebut, bank bjb kini meluncurkan program baru, yaitu "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 dengan banyak promo.

Program ini  memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh hadiah langsung dalam bentuk cashback dengan nilai hingga 5,75 persen.


Program "bjb Gebyar Tandamata" ditujukan kepada nasabah perorangan dan non perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk Tabungan dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

Untuk mengikuti program ini caranya cukup mudah, dana yang ditempatkan harus termasuk ke dalam kategori fresh fund atau dana baru dengan minimal penempatan awal Rp100 juta hingga di atas Rp5 miliar.

Dengan jangka waktu penempatan 3 bulan, akan mendapatkan cashback 4,25 persen hingga 5,75 persen.

Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Sementara, pajak atas hadiah akan ditanggung oleh peserta program.

"Apabila nasabah peserta program meninggal dunia, ahli waris dapat melanjutkan kepesertaan program dengan ketentuan yang sama," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Jumat (13/10).

Program "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 akan berlangsung mulai dari tanggal 11 Oktober hingga 31 Desember 2023. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, nasabah dapat menghubungi cabang bank bjb terdekat atau mengakses website bank bjb www.bankbjb.co.id (infobjb.id/gebyartandamata).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya