Berita

Program bjb Gebyar Tandamata 2023 dihadirkan bank bjb untuk memfasilitasi nasabah menabung/Ist

Bisnis

Di bank bjb, Nabung Bisa Bawa Pulang Cashback

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Budaya menabung hingga saat ini belum banyak dipraktikkan masyarakat meski sudah diperkenalkan sejak masa kecil. Padahal, menabung adalah sebuah keniscayaan yang akan memberi banyak manfaat.

Berangkat dari keresahan tersebut, bank bjb kini meluncurkan program baru, yaitu "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 dengan banyak promo.

Program ini  memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh hadiah langsung dalam bentuk cashback dengan nilai hingga 5,75 persen.


Program "bjb Gebyar Tandamata" ditujukan kepada nasabah perorangan dan non perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk Tabungan dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

Untuk mengikuti program ini caranya cukup mudah, dana yang ditempatkan harus termasuk ke dalam kategori fresh fund atau dana baru dengan minimal penempatan awal Rp100 juta hingga di atas Rp5 miliar.

Dengan jangka waktu penempatan 3 bulan, akan mendapatkan cashback 4,25 persen hingga 5,75 persen.

Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Sementara, pajak atas hadiah akan ditanggung oleh peserta program.

"Apabila nasabah peserta program meninggal dunia, ahli waris dapat melanjutkan kepesertaan program dengan ketentuan yang sama," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Jumat (13/10).

Program "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 akan berlangsung mulai dari tanggal 11 Oktober hingga 31 Desember 2023. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, nasabah dapat menghubungi cabang bank bjb terdekat atau mengakses website bank bjb www.bankbjb.co.id (infobjb.id/gebyartandamata).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya