Berita

Program bjb Gebyar Tandamata 2023 dihadirkan bank bjb untuk memfasilitasi nasabah menabung/Ist

Bisnis

Di bank bjb, Nabung Bisa Bawa Pulang Cashback

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Budaya menabung hingga saat ini belum banyak dipraktikkan masyarakat meski sudah diperkenalkan sejak masa kecil. Padahal, menabung adalah sebuah keniscayaan yang akan memberi banyak manfaat.

Berangkat dari keresahan tersebut, bank bjb kini meluncurkan program baru, yaitu "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 dengan banyak promo.

Program ini  memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh hadiah langsung dalam bentuk cashback dengan nilai hingga 5,75 persen.


Program "bjb Gebyar Tandamata" ditujukan kepada nasabah perorangan dan non perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk Tabungan dengan nominal dan jangka waktu tertentu.

Untuk mengikuti program ini caranya cukup mudah, dana yang ditempatkan harus termasuk ke dalam kategori fresh fund atau dana baru dengan minimal penempatan awal Rp100 juta hingga di atas Rp5 miliar.

Dengan jangka waktu penempatan 3 bulan, akan mendapatkan cashback 4,25 persen hingga 5,75 persen.

Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Sementara, pajak atas hadiah akan ditanggung oleh peserta program.

"Apabila nasabah peserta program meninggal dunia, ahli waris dapat melanjutkan kepesertaan program dengan ketentuan yang sama," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Jumat (13/10).

Program "bjb Gebyar Tandamata" Tahun 2023 akan berlangsung mulai dari tanggal 11 Oktober hingga 31 Desember 2023. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, nasabah dapat menghubungi cabang bank bjb terdekat atau mengakses website bank bjb www.bankbjb.co.id (infobjb.id/gebyartandamata).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya