Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

6 Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Kedatangan dari Parpol Koalisi

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima surat dari satu pun partai politik (parpol) pengusung.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, parpol atau gabungan parpol yang berkoalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres, diharuskan bersurat terlebih dahulu ketika hendak mendaftarkan nama pasangan calon.

"Kami tegaskan, maksimal satu hari jelang hari pendaftaran (capres-cawapres), partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, hingga saat ini masih belum terkonfirmasi parpol atau gabungan parpol yang mana akan mendaftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU RI.

"Sampai dengan hari ini, enam hari jelang hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden (pada 19 Oktober 2023), belum ada satupun partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden mereka ke KPU," kata Idham.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu memastikan, pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung sesuai rencana, dan diharapkan bisa berlangsung sukses.

"KPU sangat siap, dan KPU sedang terus memastikan pelayanan kami adalah pelayanan terbaik untuk partai politik ataupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," demikian Idham.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya