Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net
Rumor pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat terkuat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dijawab elite Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Meski masih memberi penjelasan mengambang soal kepastian penunjukan Gibran, Dasco menyinggung soal hak berpolitik Gibran yang dijamin oleh konstitusi.
"Kenapa Gibran? Karena dijamin oleh konstitusi kita (bahwa) Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," demikian kata Daso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10).
Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menyinggung pasal lain yang bisa menjadi celah penunjukan Gibran sebagai cawapres, yakni Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Selanjutnya Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU 39/1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Dasco.
Argumentasi Dasco ini pun seakan memberi sinyal bahwa teka-teki kursi calon wakil presiden Prabowo akan diberikan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Hingga pukul 17.54 WIB, atau saat berita ini dipublikasikan, Dasco masih menggelar pertemuan secara tertutup bersama PSI di Jalan Kertanegara No 4, Jakarta Selatan.
Dasco belum menjawab pesan maupun sambungan telepon redaksi apakah argumentasinya itu mengamini rumor Prabowo akan meminang Gibran sebagai cawapres resmi.