Berita

SA, terdakwa pemerkosa dua cucunya saat ditahan di Mapolresta Banda Aceh/RMOLAceh

Hukum

Kakek Pemerkosa Dua Cucu di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kakek berinisial SA, terdakwa pemerkosaan dua cucu divonis penjara selama 15 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh dalam sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (12/11).

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Zukri dan didampingi Hakim Anggota Saifullah Abbas dan Bukhari dihadiri langsung oleh terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang menuntut selama 200 bulan atau setara 16 tahun delapan bulan penjara.

"Kami mengapresiasi putusan MS Banda Aceh tersebut," kata penasihat hukum korban, Askhalani kepada Kantor Berita RMOLAceh.


Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, Askhalani menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Dan yang paling penting juga majelis hakim memerintah terdakwa untuk langsung ditahan," ujarnya.

Sidang berlangsung dari pukul 10.55 WIB sampai pukul 11.25 WIB. Saat persidangan berlangsung, terdakwa SA didampingi oleh anaknya atau ibu korban.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi akan berlangsung Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya