Berita

Penyanyi Zaskia Gotik bersama suaminya, Sirajudin Machmud/Net

Hukum

Suami Zaskia Gotik Diultimatum Datang ke KPK Senin Pekan Depan

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud untuk kooperatif hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin pekan depan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk saksi Sirajudin Machmud selaku swasta.

"Kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (12/10).


Karena kata Ali, salah satu kewajiban hukum dari saksi adalah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, Sirajudin Machmud mangkir saat dipanggil pada Senin (9/10). Ketidakhadirannya itu tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada tim penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Sirajudin Machmud merupakan rekanan dari salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Arif Yahya selaku swasta. Tersangka Arif diduga pernah memberikan uang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika kepada Sirajudin Machmud.

Untuk itu, KPK memerlukan keterangan Sirajudin Machmud untuk menelusuri aliran uang korupsi dimaksud.

Dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ini, KPK sudah menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/9), yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya