Berita

Ilustrasi/Net

Politik

MK Mulai Jalankan Sidang Gugatan AP2I Soal Pelaut masuk Kategori Pekerja Migran

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 03:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses persidangan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Gugatan tersebut, dilayangkan Pemohon I, Imam Syafii selaku Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Pemohon II, Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia.

Sidang perdana untuk memeriksa permohonan perkara dengan Nomor 127/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Rabu (11/10).

Melalui kuasa hukum Denny Ardiansyah, para Pemohon menilai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang menyatakan pelaut sebagai bagian kategori pekerja migran adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Dijelaskan Denny Ardiansyah, dengan norma pada pasal tersebut, berakibat beralihnya kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pelayaran dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sehingga jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan," kata Denny di hadapan Majelis Hakim.

Lanjutnya, kerugian berlakunya norma itu juga dialami Ahmad Daryoko, yang merupakan pemilik perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal.

Dia menguraikan, Pemohon II wajib memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana ditentukan Pasal 72 huruf c UU PPMI.

Akibat ketentuan ini, masih kata Denny, Pemohon II dikriminalisasi dan telah ditetapkannya sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penahanan pada rumah tahanan negara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Denny menyimpulkan, pokok gugatan itu dikarenakan kerugian Pemohon I terkait dengan kebutuhan perlindungan dan hak-hak yang berbeda antara pekerja migran yang menetap di suatu negara tertentu dengan pelaut yang merupakan pekerja yang tidak menetap di suatu negara.

"Sedangkan bagi Pemohon II, terkait dengan keberlangsungan usaha dan kriminalisasi atas persyaratan administrasi yang tumpang tindih," katanya.

Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28| ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya