Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses persidangan gugatan uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Gugatan tersebut, dilayangkan Pemohon I, Imam Syafii selaku Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Pemohon II, Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia.
Sidang perdana untuk memeriksa permohonan perkara dengan Nomor 127/PUU-XXI/2023 ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Rabu (11/10).
Melalui kuasa hukum Denny Ardiansyah, para Pemohon menilai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI yang menyatakan pelaut sebagai bagian kategori pekerja migran adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Dijelaskan Denny Ardiansyah, dengan norma pada pasal tersebut, berakibat beralihnya kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pelayaran dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sehingga jaminan perlindungan serta hak bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan," kata Denny di hadapan Majelis Hakim.
Lanjutnya, kerugian berlakunya norma itu juga dialami Ahmad Daryoko, yang merupakan pemilik perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal.
Dia menguraikan, Pemohon II wajib memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana ditentukan Pasal 72 huruf c UU PPMI.
Akibat ketentuan ini, masih kata Denny, Pemohon II dikriminalisasi dan telah ditetapkannya sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penahanan pada rumah tahanan negara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Denny menyimpulkan, pokok gugatan itu dikarenakan kerugian Pemohon I terkait dengan kebutuhan perlindungan dan hak-hak yang berbeda antara pekerja migran yang menetap di suatu negara tertentu dengan pelaut yang merupakan pekerja yang tidak menetap di suatu negara.
"Sedangkan bagi Pemohon II, terkait dengan keberlangsungan usaha dan kriminalisasi atas persyaratan administrasi yang tumpang tindih," katanya.
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28| ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.