Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Posisi Konflik Kepentingan, Hakim MK Baiknya Mundur dari Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Desakan itu, disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu, meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.


Pasalnya, kata Petrus, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi konflik kepentingan. Terlebih, katanya, selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR RI, bukan di MK.

Contoh produk hukum yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.

"Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan 'open legal policy'," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim MK. Pada UU No 23 Tahun 2003 usia hakim ditetapkan minimum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.

Dengan rekam jejak itu, Petrus menilai hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materiil ini.

Terlebih, lanjutnya, penetapan batas usia capres-cawapres ini berpotensi "menggoda" hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.

"Tidak tertutup kemungkinan Hakim-hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum Calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun Hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak," katanya.

Di sisi lain, Petrus menyebut uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan, karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo sebagai ipar.

Sementara, kata Petrus lagi, pada saat yang sama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024, tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka)," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya