Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Posisi Konflik Kepentingan, Hakim MK Baiknya Mundur dari Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 12 OKTOBER 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Desakan itu, disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu, meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.


Pasalnya, kata Petrus, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi konflik kepentingan. Terlebih, katanya, selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR RI, bukan di MK.

Contoh produk hukum yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU 7/2017 tentang Pemilu, batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.

"Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan 'open legal policy'," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum Hakim MK. Pada UU No 23 Tahun 2003 usia hakim ditetapkan minimum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.

Dengan rekam jejak itu, Petrus menilai hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materiil ini.

Terlebih, lanjutnya, penetapan batas usia capres-cawapres ini berpotensi "menggoda" hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.

"Tidak tertutup kemungkinan Hakim-hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum Calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun Hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak," katanya.

Di sisi lain, Petrus menyebut uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan, karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo sebagai ipar.

Sementara, kata Petrus lagi, pada saat yang sama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024, tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka)," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya