Berita

staf humas anak usaha PT RMK Energy, Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar, Debi Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Sidang Perdana, Staf Humas Anak Usaha RMK Energy Didakwa Perkaya Diri Sendiri

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan jual beli aset Pemkab Muara Enim masuk persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (11/10).

Pada sidang perdana, menghadirkan dua terdakwa, yakni staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atau anak usaha PT RMK Energy (RMKE), Bastari dan Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025, Debi Irawan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dalam proyek jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo tahun 2021.


“Bahwa Debi Irawan bersama-sama dengan Bastari telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri," tegas JPU saat saat membacakan dakwaan sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (11/10).

Selain kerugian negara Rp1,8 miliar, kasus ini membongkar modus perusahaan yang menguasai aset negara. Yaitu dengan memperalat dan mengajak perangkat setempat bekerjasama dengan iming-iming tertentu.

Dalam kasus ini, Kejari Muara Enim menerima uang titipan sebesar total Rp374.822.400,-, Rp74.822.400,- di antaranya merupakan titipan dari tersangka DI dan Rp300 juta dari  PT RMK Energy (RMKE) sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlibatan dalam kasus ini.

Adapun jalan tersebut kini terputus karena dilakukan eksploitasi oleh pihak perusahaan yang membeli.

Kasus jual beli aset pemerintah ini pun sempat menjadi sorotan. Skenario yang dilakukan oleh RMKE rupanya terbaca oleh Komisi VII DPR RI sebagai tindakan ilegal (illegal mining) dalam hal eksplorasi yang dilakukan oleh PT TBBE.

Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dalam kesempatan sebelumnya meminta penjelasan dugaan illegal mining oleh Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan.

Sementara penjelasan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, pihaknya justru mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel itu.

Penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, wilayah eksplorasi PT TBBE yang merupakan anak perusahaan dari PT. RMK Energy seluas 10.242 hektare dibagi atas tiga blok eksplorasi. Bagian timur adalah Blok Lekukam untuk area 3.720 hektare, bagian tengah adalah Blok Pinang untuk area 2.000 hektare dan bagian barat adalah Blok Benakat untuk area 4.522 hektare.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya