Berita

Pekerja industri perikanan/Net

Bisnis

Stranas BHAM Belum Sentuh Pekerja Industri Kelautan dan Perikanan

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 17:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Harapannya, Perpres itu menjadi acuan tentang kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha, serta hak korban pelanggaran HAM untuk mendapat akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, beri kepastian, adil, transparan, dan akuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).

Dia mengatakan bahwa inisiasi pemerintah dalam mengeluarkan Stranas BHAM perlu mendapatkan apresiasi karena dapat menjadi rujukan tentang tanggung jawab perusahaan, pemerintah, dan hak-hak dari pekerja yang dieksploitasi oleh pengusaha.

“Ironisnya, Stranas BHAM dikeluarkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan cacat formil atas UU Cipta Kerja dan serangkaian pelanggaran hak asasi manusia di tengah proyek strategis nasional,” ungkap Abdi.

Namun, lanjut dia, Stranas BHAM tidak dapat menjadi solusi satu-satunya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi atau menjadi label dalam menentukan siapa perusahaan yang ‘bersih’.

“Bisnis dan HAM perlu dipandang sebagai tanggung jawab perusahan untuk mengorbankan sebagian dari keuntungan untuk meningkatkan standar-standar perlindungan pekerjanya dan lingkungan tempat sebuah perusahaan beroperasi,” bebernya.

Selain itu, jelas Abdi, Stranas BHAM tidak akan terlaksana apabila pemerintah terus melanjutkan kebijakan pro-pembangunan dan melanggengkan impunitas bagi pelaku usaha.

Peneliti DFW Indonesia, Miftahul Choir mengatakan Stranas BHAM tetap perlu dicermati secara kritis agar dapat diimplementasikan dengan baik.

“DFW melihat Stranas BHAM belum mencakup konteks industri kelautan dan perikanan,” ujar Miftah.  

Mencermati hal tersebut, DFW Indonesia mencatat terdapat tiga hal yang perlu dikritisi dari Stranas BHAM, khususnya dari sektor kelautan.

Dalam lampiran Stranas BHAM, tertulis bahwa penyusunan berdasarkan kajian baseline dalam tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan dan pariwisata. Industri perikanan tangkap yang juga dipenuhi pelanggaran HAM hingga potensi kerja paksa justru tidak terwakilkan dalam kajian tersebut.

Padahal, lanjut Miftah, industri perikanan memiliki keunikan tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan industri darat. Pengawasan sulit dilakukan terhadap kapal-kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikan di laut Indonesia selama berbulan-bulan.

“Akibatnya, tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana kondisi awak kapal perikanan (AKP) dan bagaimana memperlakukan pekerja-pekerjanya. Dalam kata lain, pengusaha dapat lebih leluasa melakukan pelanggaran terhadap hak asasi pekerjanya,” jelas dia.

“Berbeda dengan pekerja daratan yang memiliki kontrak tetap dan gaji bulanan, AKP memiliki kontrak yang tidak pasti, berjangka pendek, dan sistem gaji bagi hasil. Artinya, upah yang diterima oleh AKP bergantung pada berapa banyak tangkapan yang dihasilkan dari sekali tangkapan, bukan berdasarkan upah minimum regional,” tambahnya.

Menurut dia, bekerja selama 9-5 juga tidak berlaku bagi pekerja perikanan yang harus bekerja selama belasan jam dan tanpa istirahat untuk mempersiapkan dan melempar jaring, menempatkan ikan, hingga membersihkan jaring.

“Jika pekerja daratan mendapat lowongan pekerjaan dari kanal-kanal pencari kerja serta berbagai persyaratan, perekrutan AKP dipenuhi oleh penipuan dan intimidasi calo. Alih-alih membekali AKP dengan kontrak dan kompetensi, calo justru membebani AKP dengan utang,” imbuhnya.

Akibat kontrak berjangka pendek, jam kerja yang panjang, keterbatasan finansial dan logistik, AKP sulit untuk berserikat dan bersolidaritas seperti pekerja daratan.
“Padahal, pekerja yang berserikat adalah syarat terpenting dalam implementasi Stranas BHAM,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya