Berita

Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus/Net

Nusantara

Pemprov DKI Temukan 75.497 Penerima KJP Tidak Tepat Sasaran

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 11:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 75 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak tepat sasaran. Temuan ini didapat setelah dilakukan verifikasi ulang bansos pendidikan

Verifikasi ulang ini mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020, yang menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Rabu (11/10).


Adapun, data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6-21 tahun.

Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak, karena blank sebanyak 36, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 1.244, mampu sebanyak 16.371, meninggal dunia sebanyak 406, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6.

Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018. Terhadap data ini pun dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.

Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil sebanyak 1.721, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 85, dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia sebanyak 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346.

Sedangkan, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.

Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59, mampu 657, memiliki mobil 607, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 65, meninggal dunia sebanyak 3, pindah ke luar DKI Jakarta 386, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109, dan lain-lain 6.

Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 tidak layak.

“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” kata Purwosusilo.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui website kjp.jakarta.go.id.

Pada menu “periksa status KJP” atau “periksa status KJMU”, warga bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak.

Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya