Kepala daerah atau pemegang saham pengendali (PSP) tidak bisa main copot dan asal memberhentikan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD, pergantian direksi dan komisaris bank umum dan BPD kini diatur sesuai dengan tata kelola yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum - atau disebut dengan POJK Tata Kelola - pada 19 September 2023 lalu.
POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.
Berdasarkan peraturan itu, OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi bank sebelum masa jabatannya berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola.
“Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).
Dalam Pasal 12 juga disebutkan bahwa OJK memberikan ruang bagi anggota direksi untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota direksi untuk menilai apakah hal tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan
OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.
OJK juga telah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada direksi dan komisaris bank.