Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tidak Bisa Asal Copot, Pergantian Direksi BPD Harus Mendapatkan Persetujuan OJK

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepala daerah atau pemegang saham pengendali (PSP) tidak bisa main copot dan asal memberhentikan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD, pergantian direksi dan komisaris bank umum dan BPD kini diatur sesuai dengan tata kelola yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum - atau disebut dengan POJK Tata Kelola - pada 19 September 2023 lalu.

POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.


Berdasarkan peraturan itu, OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi bank sebelum masa jabatannya berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola.

“Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” kata Dian dalam keterangan tertulis,  Rabu (11/10).

Dalam Pasal 12 juga disebutkan bahwa OJK memberikan ruang bagi anggota direksi untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota direksi untuk menilai apakah hal tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan

OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.

OJK juga telah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada direksi dan komisaris bank.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya