Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tidak Bisa Asal Copot, Pergantian Direksi BPD Harus Mendapatkan Persetujuan OJK

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepala daerah atau pemegang saham pengendali (PSP) tidak bisa main copot dan asal memberhentikan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD, pergantian direksi dan komisaris bank umum dan BPD kini diatur sesuai dengan tata kelola yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum - atau disebut dengan POJK Tata Kelola - pada 19 September 2023 lalu.

POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran.


Berdasarkan peraturan itu, OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi bank sebelum masa jabatannya berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola.

“Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” kata Dian dalam keterangan tertulis,  Rabu (11/10).

Dalam Pasal 12 juga disebutkan bahwa OJK memberikan ruang bagi anggota direksi untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Dalam hal ini OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota direksi untuk menilai apakah hal tersebut dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan

OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.

OJK juga telah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada direksi dan komisaris bank.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya