Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Net
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menerima tawaran Prabowo Subianto untuk menjadi bakal cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu No 7/2017 mengenai batas minimum usia capres cawapres.
Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat, Gibran akan menerima pinangan Prabowo tersebut, jika PDIP tidak menjadikan Wali Kota Solo itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.
"Peluang itu akan terjadi bila PDIP tidak mengusung Gibran menjadi cawapres. Kalau ini terjadi, Gibran akan tidak punya beban meninggalkan PDIP. Sebab, ada alasan yang kuat bagi Gibran untuk meninggalkan PDIP," kata Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/10).
Menurutnya, akan menjadi persoalan bagi Gibran bila tetap memilih bersama Prabowo manakala PDIP juga akan mengusungnya menjadi cawapres.
"Gibran tentunya akan mengalami masalah untuk pamit dari PDIP. Sebab, tidak ada alasan yang kuat bagi Gibran untuk meninggalkan PDIP," kata Jamiluddin.
Jadi, kata Jamiluddin, secara moral Gibran tidak mempunyai keberanian untuk pamit ke Megawati Soekarnoputri atau Puan Maharani.
"Karena itu, kecil kemungkinan Gibran berani pamit ke Megawati atau Puan secara santun atau baik-baik," kata Jamiluddin.
Peluang Gibran mendapat stigma negatif juga akan sangat besar, jika keluar dari PDIP untuk mendapatkan kursi cawapres Prabowo Subianto.
"Gibran bisa saja akan dinilai masyarakat sebagai sosok yang tak tahu berterima kasih. Ia akan dinilai sosok yang lupa kacang akan kulitnya," tutup Jamiluddin.