Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Ingatkan MK Soal Gugatan Usia, Pengamat: Kalau Harus Mengabulkan, Pastikan Berlaku Setelah 2024

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan untuk berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Peringatan itu, dikatakan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman, seiring berjalannya proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7 /2017 tentang Pemilu.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10).


Menurutnya, memang tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Terutama, seperti yang ramai dibahas publik, gugatan itu dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi, dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Pun jika harus mengabulkan gugatan itu, kata Airlangga lagi, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya