Berita

Menkominfo, Budi Arie Setiadi/Net

Politik

Dibocorkan Menkominfo, Pekan Ini Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 21:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 terkait syarat usia Capres dan Cawapres diumumkan pekan ini.

Kabar itu diungkapkan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10).

"Katanya dalam minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ungkap Budi Arie.


Saat ditanya soal isi putusan, Budi enggan spekulasi. Dia juga meminta semua pihak bersabar menunggu MK.

“Sudahlah, nggak usah kamu pancing-pancing," sergah Budi.

Seperti diketahui, saat ini MK tengah memproses gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan kader PSI, Dedek Prayudi. Dia meminta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sedang perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sementara perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Seiring gugatan itu, kini bermunculan spanduk-spanduk yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres pendamping bakal Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya