Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Minta Polda Metro Jaya Tak Gegabah Tangani Perkara Dugaan Pemerasan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 14:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, meminta Polda Metro Jaya untuk teliti dan cermat dalam menangani dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Menurutnya, jika pimpinan KPK ditetapkan tersangka, maka berlaku untuk lima pimpinan.

Hal itu disampaikan Johanis menanggapi laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan bahwa pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), berarti lima orang pimpinan KPK melakukan pemerasan terhadap SYL," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).


Menurut Johanis, menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi.

"Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP, dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," jelas Johanis.

Johanis meyakini, KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualian," pungkas Johanis.

Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan periode 2019-2023 bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka tiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, atau hingga April 2024.

Sembilan oleh yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya