Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Memperparah Kemiskinan Pesisir

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang berbasis industri guna mendongkrak income dan pertumbuhan ekonomi pesisir.

Namun, kebijakan ini justru dinilai memperparah kemiskinan pesisir. Hal itu diungkapkan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

“Kebijakan PIT tak bisa keluarkan rakyat dari kemiskinan ekstrem, malah menumbuhkan karena semua sumber kehidupan masyarakat pesisir diganggu oleh kebijakan tersebut,” ungkap Rusdianto.


Dia menyebut kegagalan sangat nyata, misalnya negara-negara tujuan ekspor hasil tangkapan perikanan seperti China belum menentukan seberapa besar persentase yang diserap. Padahal MoU antara KKP dengan China sudah dilakukan.
 
“Kebijakan penangkapan ikan terukur direspon baik sejumlah negara. Namun, hasil kelautan-perikanan yang diekspor tidak sesuai yang diharapkan, misalnya ikan kakatua pada tahun 2023 ini masuk Cites level 2 (diawasi) dan tahun 2024 masuk kategori Cites level 4 yang sama sekali dilarang untuk diekspor. Padahal ikan kakatua dihasilkan dari masyarakat pulau-pulau kecil di Indonesia,” jelasnya.
 
Sambung dia, kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki kelemahan yang sangat rumit, yakni pertama perusahaan yang memiliki izin tak serta merta mau konversi alat tangkap nelayan ramah lingkungan.

“Kedua, beban pembayaran PNBP sangat besar terhadap perusahaan yang selama ini belum seimbang antara hasil. Ketiga; infrastruktur supply chain (distribusi) alat-alat transportasi seperti cold storage, mobil thermoking, alat timbang online tak memadai ketersediaan. Inilah faktor besar yang membuat kebijakan penangkapan ikan terukur itu berdampak gagal total,” bebernya.
 
Aktivis nelayan asal Sumbawa, NTB tersebut juga menilai pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kendala berat dan penuh tantangan. Pasalnya, kebijakan pada PP 26/2023 membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

“Walaupun itu dibalut atau disarungi oleh sedimentasi. Pengerukan dan penghisapan pasir laut dapat merusak seluruh piranti kehidupan dalam lingkungan laut,” tegasnya.

"Tak ada sedimentasi di tengah. Sedimentasi itu dipinggir. Di tengah laut bukan sedimentasi melainkan laut dalam. Lantas alasan apa yang membenarkan bahwa pengerukan pasir dilakukan untuk perdalam alur kapal laut cargo. Jelas, kapal-kapal cargo tersebut, tak mungkin dikendalikan melewati pinggir pantai," ungkap dia.
 
Menurut dia, pasir hasil sedimentasi laut adalah logika sumir karena kajian akademiknya disclaimers dan tidak lengkap. Penting menolak hasil kajian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tahun 2021 karena program reklamasi gunakan pasir laut adalah terlarang dan sudah dilarang.

“Mestinya, perkuat aturan sanksi kepada kontraktor reklamasi untuk dicabut izin reklamasinya agar ada efek jera di masa depan. Katanya, Indonesia memiliki potensi hasil sedimentasi laut lebih dari 24 miliar meter kubik dan sekitar 1,4 miliar meter kubik dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri. Kenapa harus ekspor ke pasar luar negeri,” bebernya lagi.
 
“Jadi kebijakan-kebijakan KKP tersebut benar-benar makin mempersubur kemiskinan di pesisir,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya