Berita

Tilang uji emisi di Jakarta/Net

Nusantara

ITW Curiga Ada Bisnis di Balik Tilang Uji Emisi

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 11:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan agar setiap kebijakan dan tindakan dapat mengubah perilaku menyimpang di jalan raya.

Penegasan Edison ini menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang.

Keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti ,pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara oleh Polda Metro Jaya, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara.


Saat itu Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan.

"Jadi rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 nanti menjadi aneh dan menimbulkan kecurigaan," kata Edison melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10).

Edison menilai rencana tersebut menjadi cermin kemalasan berpikir dan kurang peduli meskipun kebijakannya berpotensi menimbulkan kesulitan dan merepotkan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

"Pemprov DKI seperti memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang," kata Edison.

Padahal, lanjut Edison, selain menerapkan tilang di jalan yang berpotensi memicu terjadi gangguan dan keributan, ada beberapa cara yang dapat diterapkan. Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

"Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis," kata Edison.

Dengan demikiian, kata Edison, dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.
 
Selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara, sambung Edison, rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis.

"Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan," demikian Edison.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya