Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 Hasanuddin/RMOL

Hukum

Siaga 98 Paham Alasan Syahrul Yasin Limpo Tunjuk Mantan Insan KPK jadi Pengacara

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 memahami upaya terduga koruptor di Kementerian Pertanian (Kementan) menggunakan penasihat hukum yang merupakan mantan insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Siaga 98, Hasanuddin menanggapi adanya dokumen berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum" yang diduga dibuat pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasama Aritonang.

Hasanuddin mengatakan, bahaya jika penasihat hukum terduga kasus korupsi berasal dari mantan pegawai KPK yang mengetahui operasi dan prosedur penyelidikan hingga penyidikan penegakan hukum yang dilakukan KPK.


"Oleh sebab itu, Siaga 98 memahami upaya terduga koruptor di Kementan ini dengan menggunakan penasihat Hukum mantan insan KPK," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Menurut Hasanuddin, dokumen tersebut merekonstruksi untuk menggambarkan konstruksi hukum yang dilakukan KPK terhadap terduga korupsi.

"Lalu, dilakukan upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi korupsi yang dapat ditemukan KPK. Hal ini tentu terkait alat-alat bukti. Sehingga wajar saja jika KPK minggu lalu memintai keterangan mereka (Febri dan Rasamala). Selanjutnya, mengaburkan pokok perkara," pungkas Hasanuddin.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pengacara SYL, Febri Diansyah membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".

Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.

Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.

Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitas tersangkanya belum diumumkan.

Dokumen itu lah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).

Namun demikian, Febri belum memberikan respon terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga tersangka dalam perkara ini, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya