Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Net

Hukum

SYL Ajukan Perlindungan LPSK, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Kasus

MINGGU, 08 OKTOBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak melulu melakukan modus untuk menghambat atau menghindari proses hukum dugaan korupsi. Teranyar, SYL dikabarkan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa siapapun memang berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nantinya, LPSK akan melakukan penilaian, apakah orang tersebut layak mendapatkan perlindungan atau tidak. Hal yang sama berlaku juga untuk SYL.

Terlepas dari itu, KPK berharap apa yang dilakukan SYL itu bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU yang sedang berproses di KPK.


Ali mengingatkan bahwa semua ada aturan yang harus dipatuhi. Termasuk syarat dan ketentuan tentang bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum.

"Terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya