Berita

Juan Carlos I/Net

Dunia

Mantan Raja Spanyol Juan Carlos I Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi Mantan Kekasih

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 10:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan London akhirnya memenangkan mantan Raja Spanyol Juan Carlos I dalam pertarungan pengadilan dengan mantan kekasihnya, sosialita sekaligus pengusaha Denmark, Corinna Larsen, dalam sidang yang berlangsung Jumat (6/10).

Larsen, yang juga dikenal sebagai Corinna zu Sayn-Wittgenstein-Sayn, menuntut ganti rugi sebesar 126 juta pound (2,4 triliun) kepada Juan Carlos karena diduga dilecehkan dan dimata-matai setelah mereka putus.

Larsen dalam tuntutannya mengatakan bahwa mantan kekasihnya itu telah menyebabkan mentalnya terganggu lewat ancaman dan pengawasan yang melanggar hukum, baik secara terselubung maupun terang-terangan.


Pengadilan mengatakan, Larsen adalah simpanan Juan Carlos dari tahun 2004 hingga 2009.

Juan Carlos, 85 tahun, yang turun tahta pada 2014, membantah melakukan kesalahan dan membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa pengadilan Inggris tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasusnya karena dia tidak tinggal di Inggris.

Dia memiliki rumah di Spanyol tetapi saat ini tinggal di Abu Dhabi.

Hakim Pengadilan Tinggi Rowena Collins Rice membatalkan gugatan tersebut setelah menyetujui pendapat Raja. Dia menambahkan bahwa Larsen, yang memiliki rumah di Inggris, tidak cukup menunjukkan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Inggris, sehingga bisa menjadi pengecualian terhadap prinsip hukum yurisdiksi.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Raja mengatakan bahwa meskipun dia menyesali biaya dan waktu yang dihabiskan selama tiga tahun, dia menyambut baik keputusan tersebut.

Namun, hakim secara khusus mengatakan dia belum mempertimbangkan substansi tuntutan Larsen karena dia hanya memikirkan apakah Raja bisa dipaksa untuk diadili di Inggris.

“Penggugat memiliki catatan  yang ingin dia sampaikan mengenai sejarah pribadi dan keuangannya dengan tergugat, dan tentang kerugian yang telah ditimbulkannya terhadap ketenangan pikiran dan kesejahteraan pribadinya, serta kehidupan bisnis, sosial dan keluarganya,” kata Collins Rice dalam keputusannya, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (7/10).

Larsen mengatakan bahwa dia kecewa dengan hasilnya dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Sungguh menyedihkan melihat para korban pelecehan seringkali kesulitan mendapatkan keadilan dalam sistem hukum kita,” kata Larsen.

“Juan Carlos telah mengerahkan seluruh persenjataannya untuk menjatuhkan saya dan jangkauan kekuasaannya sangat besar," ujarnya.

Keputusan tersebut dikeluarkan 10 bulan setelah panel pengadilan banding Inggris membatalkan sebagian gugatan dengan alasan bahwa beberapa dugaan pelecehan terjadi sebelum Juan Carlos turun tahta pada tahun 2014. Itu artinya ia memiliki kekebalan sebagai mantan kepala negara.

Putusan pada Jumat memberikan pukulan terhadap elemen-elemen lain dari gugatan tersebut.

Juan Carlos pernah menjadi salah satu tokoh masyarakat Spanyol yang paling dihormati karena perannya dalam kembalinya negara ke demokrasi setelah kematian diktator Francisco Franco pada tahun 1975. Namun, skandal yang melibatkan keluarga kerajaan Spanyol mulai meningkat pada tahun-tahun terakhir masa pemerintahannya, yang membawanya mundur demi putranya, Raja Felipe VI.

Pernyataan yang dikeluarkan untuk Juan Carlos menyatakan bahwa setelah menahan diri untuk memberikan komentar publik selama kasus ini, ia sekarang bebas untuk tampil di depan umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya