Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan PIT Masih Ada Celah Pelaku Usaha Dirugikan

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mulai 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) guna mendongkrak ekonomi biru yang berkelanjutan.

Namun, jelang pelaksanaan kebijakan tersebut, masih ada beberapa hal yang belum clear antara KKP dan pelaku usaha perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia, Marzuki Yazid menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih perlu trust antara pemerintah dengan pelaku usaha.


“Masalahnya ada di trust. Ada beberapa poin yang belum ketemu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Marzuki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Dia menyebut skema tersebut menekankan pada penghitungan kuota tangkap dari pelaku usaha. Berdasarkan perhitungan, potensi perikanan Indonesia sekitar 12 juta ton per tahunnya.

Angka tersebut digunakan KKP untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

“Jika ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kuota yang sudah didaftarkan, bisa langsung di-suspend. SIUP (Surat Izin usaha Perikanan), SIB (Surat Izin Berlayar) tidak keluar, itu dilakukan secara otomatis,” jelasnya.

Marzuki yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan selalu fluktuatif, tidak bisa dipatok dalam angka tertentu.

“Nah, jika hasilnya berkurang, pelaku usaha justru dicurigai (bermain). Ini yang sebenarnya belum ada titik temu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dia pun berharap prinsip berkeadilan perlu diemban oleh KKP dalam menetapkan kebijakannya. Sementara, dalam kebijakan PIT tersebut, masih ada celah bahwa pelaku usaha dapat dirugikan.

“Saat ini kita sudah melakukan konsultasi publik dengan KKP, ya tapi setelah itu, tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.

Beberapa poin yang tengah dibenahi KKP menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut masalah perizinan.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI (Subsektor Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Subsektor Pengangkutan Ikan), serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya