Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan PIT Masih Ada Celah Pelaku Usaha Dirugikan

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mulai 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) guna mendongkrak ekonomi biru yang berkelanjutan.

Namun, jelang pelaksanaan kebijakan tersebut, masih ada beberapa hal yang belum clear antara KKP dan pelaku usaha perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia, Marzuki Yazid menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih perlu trust antara pemerintah dengan pelaku usaha.


“Masalahnya ada di trust. Ada beberapa poin yang belum ketemu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Marzuki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Dia menyebut skema tersebut menekankan pada penghitungan kuota tangkap dari pelaku usaha. Berdasarkan perhitungan, potensi perikanan Indonesia sekitar 12 juta ton per tahunnya.

Angka tersebut digunakan KKP untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

“Jika ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kuota yang sudah didaftarkan, bisa langsung di-suspend. SIUP (Surat Izin usaha Perikanan), SIB (Surat Izin Berlayar) tidak keluar, itu dilakukan secara otomatis,” jelasnya.

Marzuki yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan selalu fluktuatif, tidak bisa dipatok dalam angka tertentu.

“Nah, jika hasilnya berkurang, pelaku usaha justru dicurigai (bermain). Ini yang sebenarnya belum ada titik temu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dia pun berharap prinsip berkeadilan perlu diemban oleh KKP dalam menetapkan kebijakannya. Sementara, dalam kebijakan PIT tersebut, masih ada celah bahwa pelaku usaha dapat dirugikan.

“Saat ini kita sudah melakukan konsultasi publik dengan KKP, ya tapi setelah itu, tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.

Beberapa poin yang tengah dibenahi KKP menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut masalah perizinan.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI (Subsektor Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Subsektor Pengangkutan Ikan), serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya