Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KPPU Temukan Dugaan Monopoli Bunga Pinjol oleh AFPI

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 12:25 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Bisnis pinjaman online belakangan menjadi sorotan karena bunga yang ditetapkan kerap melanggar aturan dan merugikan pihak peminjam.

Baru-baru ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan adanya tindakan monopoli suku bunga pinjol yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut.


"KPPU membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan ini lebih lanjut, di mana hasilnya akan diungkap paling lambat dalam 14 hari ke depan," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Kamis (5/10).

Dari hasil penyelidikan awal, kata Gopprera, KPPU menemukan bahwa AFPI telah menetapkan pengaturan suku bunga flat 0,8 persen per hari yang juga diikuti oleh 89 anggotanya.

Menurut Gopprera, aturan AFPI kepada para anggotanya itu berpotensi melanggar undang undang.

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online (pinjol) di Indonesia.

Organisasi ini ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya