Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Soroti SE Pedoman Ceramah, IMM DKI: Menag Juga Perlu Muhasabah Biar Tak Melulu Bicara Politik

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan SE Pedoman Ceramahtersebut berpotensi untuk membatasi hak berbicara para penceramah agama.

"Menurut saya SE ini sebenarnya biasa saja. Tapi jangan sampai dengan adanya SE ini malah membungkam hak bicara dari para penceramah agama," ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (5/10).


Ari menilai ceramah tentang politik praktis selama tidak mengadu domba dan menyebarkan berita palsu seyogianya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Ceramah tentang politik praktis, selama tidak untuk mengadu domba, menyebarkan kebohongan serta hal negatif lainnya merupakan bagian dari pendidikan politik," kata Ari.

"Masyarakat atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi kontroversi karena kerap mengomentari soal politik di hadapan publik. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta Menag untuk evaluasi diri dan mencontohkan kepada penceramah serta masyarakat untuk tidak berbicara tentang politik praktis.

"Sebaiknya Gus Menag muhasabah diri juga untuk tidak melulu bicara politik atau pilpres yang bukan tupoksinya. Sehingga Gus Menag tidak melulu memunculkan kontroversi," demikian Ari.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya