Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta Ari Aprian Harahap/Ist

Politik

Soroti SE Pedoman Ceramah, IMM DKI: Menag Juga Perlu Muhasabah Biar Tak Melulu Bicara Politik

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan SE Pedoman Ceramahtersebut berpotensi untuk membatasi hak berbicara para penceramah agama.

"Menurut saya SE ini sebenarnya biasa saja. Tapi jangan sampai dengan adanya SE ini malah membungkam hak bicara dari para penceramah agama," ujar Ari dalam keterangannya, Kamis (5/10).


Ari menilai ceramah tentang politik praktis selama tidak mengadu domba dan menyebarkan berita palsu seyogianya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

"Ceramah tentang politik praktis, selama tidak untuk mengadu domba, menyebarkan kebohongan serta hal negatif lainnya merupakan bagian dari pendidikan politik," kata Ari.

"Masyarakat atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi kontroversi karena kerap mengomentari soal politik di hadapan publik. Termasuk pernyataan yang mengatakan 'Pilih Amin Bidah'.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta Menag untuk evaluasi diri dan mencontohkan kepada penceramah serta masyarakat untuk tidak berbicara tentang politik praktis.

"Sebaiknya Gus Menag muhasabah diri juga untuk tidak melulu bicara politik atau pilpres yang bukan tupoksinya. Sehingga Gus Menag tidak melulu memunculkan kontroversi," demikian Ari.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya