Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
Ekspose perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dilakukan terbuka dan dipastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk memaksakan kehendak agar seseorang menjadi tersangka.
Begitu juga saat ekspose penetapan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Penegasan itu disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, merespon isu-isu yang beredar terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ekspose ini tidak ada yang memaksakan," kata Firli kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/10).
Dijelaskan, forum ekspose KPK ketika menangani sebuah perkara dilakukan terbuka. Bahkan, forum ekspose KPK dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, serta deputi penindakan, deputi penuntutan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, dan direktur penuntutan.
"Dan semua memiliki hak sama. Tidak ada intervensi dengan memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada," tegasnya.
Karena, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
"Ada kepastian hukum, ada keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, demi kepentingan umum, dilakukan secara proporsional, juga penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sampai hari ini KPK masih memegang teguh prinsip-prinsip itu, termasuk asas-asas hukum pidana, hukum acara pidana," pungkasnya.