Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto/Net

Hukum

Terkait Kasus SYL, Siaga 98 Ingatkan Kapolda Metro Jaya Hormati Proses Hukum di KPK

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri diminta untuk menghormati kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. Dia menanggapi kedatangan Mentan SYL ke kantor Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Menurut Hasanuddin, Polri mestinya memahami bahwa KPK sedang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Jika Polri memahami, maka tak boleh suatu peristiwa yang sama diperiksa oleh 2 penegak hukum berbeda," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Meskipun dengan dalih pemerasan apalagi korupsi dalam penyidikan, kata Hasanuddin, Polri harus menghormati UU KPK dan institusi lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat, dalam hal jika memang ada dugaan pemerasan atau korupsi di dalam penyidikan di Kementan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK telah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri.

"Kapolri harus hati-hati menyikapi soal ini. Biarkan KPK bekerja secara profesional, sesama penegak hukum jika tak saling menghormati artinya terjadi tawuran penegakan hukum. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan penegakan hukum," terangnya.

Hasanuddin menilai, jika Mentan SYL memiliki bukti dugaan pemerasan tersebut, maka seharusnya dapat melaporkan ke KPK atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti-bukti yang cukup.

"Dan semestinya Polda Metro Jaya memperkuat kerja-kerja KPK. Bukankah mereka tahu mekanisme ini?" pungkas Hasanuddin.

Seperti diketahui, sebelum menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Mentan SYL terlebih dahulu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Mentan SYL mengaku, dirinya diperiksa selama tiga jam terkait adanya laporan dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya