Berita

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto/Net

Hukum

Terkait Kasus SYL, Siaga 98 Ingatkan Kapolda Metro Jaya Hormati Proses Hukum di KPK

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polri diminta untuk menghormati kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin. Dia menanggapi kedatangan Mentan SYL ke kantor Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Menurut Hasanuddin, Polri mestinya memahami bahwa KPK sedang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Jika Polri memahami, maka tak boleh suatu peristiwa yang sama diperiksa oleh 2 penegak hukum berbeda," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/10).

Meskipun dengan dalih pemerasan apalagi korupsi dalam penyidikan, kata Hasanuddin, Polri harus menghormati UU KPK dan institusi lembaga antirasuah tersebut.

Mengingat, dalam hal jika memang ada dugaan pemerasan atau korupsi di dalam penyidikan di Kementan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK telah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri.

"Kapolri harus hati-hati menyikapi soal ini. Biarkan KPK bekerja secara profesional, sesama penegak hukum jika tak saling menghormati artinya terjadi tawuran penegakan hukum. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan penegakan hukum," terangnya.

Hasanuddin menilai, jika Mentan SYL memiliki bukti dugaan pemerasan tersebut, maka seharusnya dapat melaporkan ke KPK atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan membawa bukti-bukti yang cukup.

"Dan semestinya Polda Metro Jaya memperkuat kerja-kerja KPK. Bukankah mereka tahu mekanisme ini?" pungkas Hasanuddin.

Seperti diketahui, sebelum menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Mentan SYL terlebih dahulu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Mentan SYL mengaku, dirinya diperiksa selama tiga jam terkait adanya laporan dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kementan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Keduanya adalah, Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan SYL, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan SYL, dan rumah pribadi Mentan SYL di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya