Berita

Aktifitas PT RMK Energy (RMKE) di tengah sanksi yang menjeratnya, gambar diambil Kamis (5/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sandi tiba di Palembang, Sumatera Selatan, untuk menyegel sejumlah perusahaan pelanggar lingkungan yang menyebabkan Karhutla pada Rabu (4/10).

Di sela kunjungannya itu, pria yang karib disapa Roy itu menegaskan, soal status pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy.

Menurutnya, Kementerian LHK sudah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut, apabila tidak menaati dan memperbaiki tata kelola sesuai sanksi yang diterima saat penyegelan pelabuhan batubara PT RMK Energy pada Jumat (16/9).


Setidaknya ada 17 poin yang harus dipenuhi, tidak hanya secara teknis, tetapi juga administratif termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktifitas pelabuhan di Muara Belida, Muara Enim.

Meski tengah disanksi oleh Kementerian LHK dan belum merampungkan poin-poin tersebut, PT RMK Energy tetap beroperasi.

Hal ini terungkap dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, yang secara kebetulan perusahaan beroperasi bertepatan dengan kedatangan Dirjen Gakkum tersebut.

Tim bahkan mendapat gambar dan video aktifitas perusahaan yang menunjukkan bahwa selain melanggar lingkungan, PT RMK Energy yang notabene perusahaan terbuka yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), nyatanya telah membangkang dan tidak taat terhadap aturan.

"Belum ada pencabutan dan sebagainya untuk PT RMK. Kalau dia operasi lagi berarti itu pelanggaran, mereka (RMKE) belum penuhi sanksi (pelanggaran lingkungan)," tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani yang dikonfirmasi, Kamis (5/10).

"Apabila ada pelanggaran seperti ini (beroperasi di tengah sanksi), kami pastikan mereka akan dapat sanksi lebih berat," imbuhnya.

Informasi lain yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel menyebutkan bahwa perusahaan ini sengaja mencuri kesempatan untuk beroperasi. Tidak hanya karena tanggung jawab terhadap perusahaan batubara yang menggunakan jasa pelabuhan khusus mereka, tetapi juga untuk menjaga posisi saham yang terus anjlok sebulan terakhir.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tidak hanya saham PT RMK Energy (RMKE), pelanggaran lingkungan dan sanksi ini juga berimbas pada nilai saham anak usaha mereka yakni PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO). Sampai-sampai BEI mengeluarkan pengumuman UMA untuk kode saham tersebut.

Sementara, apabila harus menunggu selesai sanksi atau pengurusan dokumen, butuh waktu lama yang membuat perusahaan semakin merugi. Menyikapi hal ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, yang dibincangi terkait hal ini menyebut bahwa PT RMK Energy sudah selayaknya ditutup atas sejumlah pelanggaran dan pembangkangan ini.

Menurutnya, perusahaan ini adalah contoh perusahaan yang hanya meraup keuntungan dari Sumsel tanpa memikirkan masa depan masyarakat.

"Sudah sangat pas untuk ditutup. Kita tidak mau perusahaan seperti ini berada di Sumsel," tegasnya.

Perusahaan, lanjutnya, berani beroperasi di tengah sanksi bukan tanpa alasan. Feri menuding ada oknum yang bermain di belakang perusahaan ini sampai akhirnya mereka membangkang.

"Seharusnya ini menjadi perhatian Pj Gubernur yang baru. Bisa jadi ada anak buahnya yang bermain di sini," katanya.

"Atau mungkin bisa jadi orang Kementerian, sampai perusahaan ini berani beroperasi di tengah sanksi. Tinggal Kita harus awasi bersama agar perusahaan ini keluar dari Sumsel," pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya