Berita

Aktifitas PT RMK Energy (RMKE) di tengah sanksi yang menjeratnya, gambar diambil Kamis (5/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sandi tiba di Palembang, Sumatera Selatan, untuk menyegel sejumlah perusahaan pelanggar lingkungan yang menyebabkan Karhutla pada Rabu (4/10).

Di sela kunjungannya itu, pria yang karib disapa Roy itu menegaskan, soal status pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy.

Menurutnya, Kementerian LHK sudah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut, apabila tidak menaati dan memperbaiki tata kelola sesuai sanksi yang diterima saat penyegelan pelabuhan batubara PT RMK Energy pada Jumat (16/9).


Setidaknya ada 17 poin yang harus dipenuhi, tidak hanya secara teknis, tetapi juga administratif termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktifitas pelabuhan di Muara Belida, Muara Enim.

Meski tengah disanksi oleh Kementerian LHK dan belum merampungkan poin-poin tersebut, PT RMK Energy tetap beroperasi.

Hal ini terungkap dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, yang secara kebetulan perusahaan beroperasi bertepatan dengan kedatangan Dirjen Gakkum tersebut.

Tim bahkan mendapat gambar dan video aktifitas perusahaan yang menunjukkan bahwa selain melanggar lingkungan, PT RMK Energy yang notabene perusahaan terbuka yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), nyatanya telah membangkang dan tidak taat terhadap aturan.

"Belum ada pencabutan dan sebagainya untuk PT RMK. Kalau dia operasi lagi berarti itu pelanggaran, mereka (RMKE) belum penuhi sanksi (pelanggaran lingkungan)," tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani yang dikonfirmasi, Kamis (5/10).

"Apabila ada pelanggaran seperti ini (beroperasi di tengah sanksi), kami pastikan mereka akan dapat sanksi lebih berat," imbuhnya.

Informasi lain yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel menyebutkan bahwa perusahaan ini sengaja mencuri kesempatan untuk beroperasi. Tidak hanya karena tanggung jawab terhadap perusahaan batubara yang menggunakan jasa pelabuhan khusus mereka, tetapi juga untuk menjaga posisi saham yang terus anjlok sebulan terakhir.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tidak hanya saham PT RMK Energy (RMKE), pelanggaran lingkungan dan sanksi ini juga berimbas pada nilai saham anak usaha mereka yakni PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO). Sampai-sampai BEI mengeluarkan pengumuman UMA untuk kode saham tersebut.

Sementara, apabila harus menunggu selesai sanksi atau pengurusan dokumen, butuh waktu lama yang membuat perusahaan semakin merugi. Menyikapi hal ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, yang dibincangi terkait hal ini menyebut bahwa PT RMK Energy sudah selayaknya ditutup atas sejumlah pelanggaran dan pembangkangan ini.

Menurutnya, perusahaan ini adalah contoh perusahaan yang hanya meraup keuntungan dari Sumsel tanpa memikirkan masa depan masyarakat.

"Sudah sangat pas untuk ditutup. Kita tidak mau perusahaan seperti ini berada di Sumsel," tegasnya.

Perusahaan, lanjutnya, berani beroperasi di tengah sanksi bukan tanpa alasan. Feri menuding ada oknum yang bermain di belakang perusahaan ini sampai akhirnya mereka membangkang.

"Seharusnya ini menjadi perhatian Pj Gubernur yang baru. Bisa jadi ada anak buahnya yang bermain di sini," katanya.

"Atau mungkin bisa jadi orang Kementerian, sampai perusahaan ini berani beroperasi di tengah sanksi. Tinggal Kita harus awasi bersama agar perusahaan ini keluar dari Sumsel," pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya