Berita

Aktifitas PT RMK Energy (RMKE) di tengah sanksi yang menjeratnya, gambar diambil Kamis (5/10)/RMOLSumsel

Nusantara

Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sandi tiba di Palembang, Sumatera Selatan, untuk menyegel sejumlah perusahaan pelanggar lingkungan yang menyebabkan Karhutla pada Rabu (4/10).

Di sela kunjungannya itu, pria yang karib disapa Roy itu menegaskan, soal status pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy.

Menurutnya, Kementerian LHK sudah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut, apabila tidak menaati dan memperbaiki tata kelola sesuai sanksi yang diterima saat penyegelan pelabuhan batubara PT RMK Energy pada Jumat (16/9).


Setidaknya ada 17 poin yang harus dipenuhi, tidak hanya secara teknis, tetapi juga administratif termasuk dokumen yang berkaitan dengan aktifitas pelabuhan di Muara Belida, Muara Enim.

Meski tengah disanksi oleh Kementerian LHK dan belum merampungkan poin-poin tersebut, PT RMK Energy tetap beroperasi.

Hal ini terungkap dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, yang secara kebetulan perusahaan beroperasi bertepatan dengan kedatangan Dirjen Gakkum tersebut.

Tim bahkan mendapat gambar dan video aktifitas perusahaan yang menunjukkan bahwa selain melanggar lingkungan, PT RMK Energy yang notabene perusahaan terbuka yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), nyatanya telah membangkang dan tidak taat terhadap aturan.

"Belum ada pencabutan dan sebagainya untuk PT RMK. Kalau dia operasi lagi berarti itu pelanggaran, mereka (RMKE) belum penuhi sanksi (pelanggaran lingkungan)," tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani yang dikonfirmasi, Kamis (5/10).

"Apabila ada pelanggaran seperti ini (beroperasi di tengah sanksi), kami pastikan mereka akan dapat sanksi lebih berat," imbuhnya.

Informasi lain yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel menyebutkan bahwa perusahaan ini sengaja mencuri kesempatan untuk beroperasi. Tidak hanya karena tanggung jawab terhadap perusahaan batubara yang menggunakan jasa pelabuhan khusus mereka, tetapi juga untuk menjaga posisi saham yang terus anjlok sebulan terakhir.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tidak hanya saham PT RMK Energy (RMKE), pelanggaran lingkungan dan sanksi ini juga berimbas pada nilai saham anak usaha mereka yakni PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO). Sampai-sampai BEI mengeluarkan pengumuman UMA untuk kode saham tersebut.

Sementara, apabila harus menunggu selesai sanksi atau pengurusan dokumen, butuh waktu lama yang membuat perusahaan semakin merugi. Menyikapi hal ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, yang dibincangi terkait hal ini menyebut bahwa PT RMK Energy sudah selayaknya ditutup atas sejumlah pelanggaran dan pembangkangan ini.

Menurutnya, perusahaan ini adalah contoh perusahaan yang hanya meraup keuntungan dari Sumsel tanpa memikirkan masa depan masyarakat.

"Sudah sangat pas untuk ditutup. Kita tidak mau perusahaan seperti ini berada di Sumsel," tegasnya.

Perusahaan, lanjutnya, berani beroperasi di tengah sanksi bukan tanpa alasan. Feri menuding ada oknum yang bermain di belakang perusahaan ini sampai akhirnya mereka membangkang.

"Seharusnya ini menjadi perhatian Pj Gubernur yang baru. Bisa jadi ada anak buahnya yang bermain di sini," katanya.

"Atau mungkin bisa jadi orang Kementerian, sampai perusahaan ini berani beroperasi di tengah sanksi. Tinggal Kita harus awasi bersama agar perusahaan ini keluar dari Sumsel," pungkasnya.

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya