Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bulog Minta Shopee Batasi Penjualan Beras SPHP

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 13:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Meski saat ini tidak dilarang pemerintah, penjualan beras merk SPHP oleh pihak e-commerce tetap harus dibatasi.

Hal itu diungkap Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, dalam konferensi pers pada Rabu (05/10).

Budi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Shopee, selaku e-commerce yang kedapatan menjual produk SPHP secara tidak terkendali.


Diungkap Budi, isi suratnya meminta agar Shopee membatasi pembelian beras SPHP maksimal dua pieces dalam sekali transaksi. Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk para pedagang warteg atau restoran.

"Sudah disurati, mereka membatasi untuk pedagang warteg boleh banyak. Misalnya dia membutuhkan setiap hari 10 kilogram, belanja satu minggu berarti 7 hari, dia boleh pengecualian tapi kalau untuk umum dia 2 pieces per transaksi," ujarnya kepada media.

Selain itu, Budi juga meminta Shopee agar mengecek pedagang online yang menjual beras SPHP harus tetap mengikuti harga yang ditentukan pemerintah yakni paling maksimal Rp 54.500 kemasan 5 kilogram.

Dia menambahkan, bahwa harganya juga harus dipisah dari biaya ongkos kirim.

"Jadi bukan dilarang tapi harus dipisahkan harga beras di shopee dengan ongkir. Nanti dikira orang kok harga beras SPHP lebih mahal Padahal kan harga ongkir juga mahal," jelasnya.

Beras SPHP adalah beras yang dikeluarkan Bulog khusus program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan.

Pemerintah sempat melarang Shopee dan perusahaan e-commerce menjual SPHP kemasan 5 kg di platform online. Saat ini sudah dibatasi, namun syaratnya harus dibatasi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya