Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Ist
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Ist
Alih-alih, pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," tegas Mendag Zulkifli usai mengunjungi Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara pada Rabu (4/10).
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25
UPDATE
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40
Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28