Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Songsong Ekonomi Biru Lewat PIT, KKP Evaluasi Izin Usaha Perikanan

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024.

Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

"Evaluasi perizinan kami lakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur," beber Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (5/10).


Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Agus mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.

Kemudian untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.

"Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan," jelasnya.

Menurut Agus, di masa transisi ini (menuju pelaksanaan PIT), harus dilakukan upaya lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekologi.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan.

"Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evaluasi mandiri pelaku usaha," ujar Ukon.

Selain kesiapan teknis, sambung Ukon, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan. Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, serta pemerintah daerah.

Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri (kepmen) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT. Di antaranya kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan.

Sebagai informasi, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya