Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Songsong Ekonomi Biru Lewat PIT, KKP Evaluasi Izin Usaha Perikanan

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 12:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024.

Perizinan berusaha perikanan tangkap yang dievaluasi yakni Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

"Evaluasi perizinan kami lakukan untuk perizinan yang diterbitkan oleh pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan, maupun perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur," beber Plt Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (5/10).


Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, pihaknya meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Agus mengimbau pelaku usaha untuk melaporkan data sesuai kondisi sebenarnya. Sebab laporan mandiri dari pelaku usaha akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam menetapkan keputusan penting. Di antaranya mengenai pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.

Kemudian untuk pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada musim penangkapan ikan tahun 2023 dan 2024, serta pemberian besaran jumlah kuota penangkapan ikan untuk setiap penangkap pada musim 2024.

"Pelaku usaha yang tidak melaporkan data hasil evaluasi mandiri sesuai batas waktu yang ditetapkan, nantinya Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB)-nya tidak bisa diterbitkan. Kemudian akun aplikasi PIT-nya juga dibekukan," jelasnya.

Menurut Agus, di masa transisi ini (menuju pelaksanaan PIT), harus dilakukan upaya lebih. Transformasi akan memberikan lompatan perbaikan fundamental dalam tata kelola perikanan nasional untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekologi.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon memastikan kesiapan perangkat teknologi untuk kelancaran tahapan evaluasi perizinan.

"Komponen pendukung pelaksanaan PIT, dalam hal ini aplikasi kita siapkan untuk dapat mendukung seluruh kebutuhan, termasuk pada tahap evaluasi mandiri pelaku usaha," ujar Ukon.

Selain kesiapan teknis, sambung Ukon, sosialisasi tahapan pelaksanaan PIT termasuk mengenai tata cara pelaporan hasil evaluasi perizinan berusaha pun dilakukan. Sosialisasi ditujukan ke pelaku usaha, petugas di pelabuhan perikanan, serta pemerintah daerah.

Di samping itu, KKP juga tengah menyelesaikan sejumlah regulasi berupa keputusan menteri (kepmen) sebagai komponen pendukung pelaksanaan PIT. Di antaranya kepmen kuota penangkapan ikan, kepmen pelabuhan perikanan pangkalan, hingga kepmen produktivitas kapal penangkap ikan.

Sebagai informasi, implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di antaranya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya