Berita

Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Ist

Presisi

Pemikiran Irjen Dedi Prasetyo tentang Implementasi Keadilan Restoratif Tuai Apresiasi

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemikiran Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo, tentang adanya pembadanan yang maknanya ditujukan dalam implementasi restorative justice atau keadilan restoratif sebagai nucleus transformasi menuju Polri Presisi menuai apresiasi.

Adalah Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, yang mengatakan ada hal yang cukup menarik dari pemikiran Dedi. Sebab, pemikiran Irjen Dedi membuat Polri semakin dicintai masyarakat karena didasarkan pada pondasi ius constituendum, ius operatum, dan ius constitum menuju Indonesia yang berkemajuan dan generasi emas di tubuh Polri.

“Keadilan restoratif yang dibadankan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan melahirkan keadilan transformatif yang berbasis pada sustainable problem solving dalam konteks welfare state(negara kesejahteraan) sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945,” ujar Alpi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/10).


Salah satu pemikiran brilian Irjen Dedi di dalam pemaknaan aliran progresif di bidang hukum, adalah dengan mengimplementasikan keadilan restoratif tidak harus didasarkan pada text books namun memperhatikan customary law.

Menurut Alpi, di negara-negara maju di Eropa dan Anglo Saxon, konsep ini mampu memberikan hadirnya hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Pemikiran Irjen Dedi Prasetyo dapat ditemukan dalam bukunya bahwa ‘Keadilan restoratif bisa dengan pendekatan yang mengikutsertakan konsep budaya dan aspek ketradisionalan, serta keseharian masing-masing daerah',” tutur Alpi.

Lebih lanjut, Alpi yang juga ditunjuk sebagai pembimbing mahasiswa Program Doktor (S3) di Unisulla Semarang dan beberapa universitas lainnya di Indonesia menilai penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan.

“Polri menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif,” kata Alpi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya