Berita

Surat KPU RI menindaklanjuti Putusan MA soal perkara uji materiil norma pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif, dan soal norma keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif/Rep

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Hanya Keluarkan Surat Berisi Imbauan ke Parpol

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi dan juga keterwakilan perempuan, hanya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengeluarkan surat saja.

KPU mengeluarkan surat nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang sifatnya penting, dengan perihal "Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung". Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.

Isi surat itu hanya menjelaskan ulang mengenai isi putusan MA terhadap dua perkara yang diajukan masyarakat sipil, yang diregistrasi dengan nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023.


Sebelumnya, perkara nomor 24 P/HUM/2023 diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Sementara Perkara nomor 28 P/HUM/2023, diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, hingga dua orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas Napi kasus korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, Putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Akan tetapi, KPU dalam surat yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti dua putusan MA tersebut, justru isinya hanya memberikan imbauan kepada partai politik.

"Berkenaan dengan hal tersebut, agar partai politik peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT)," demikian tulis Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam suratnya tersebut.

Mengacu pada Lampiran I PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, jadwal pencermatan rancangan DCT sudah usai, karena dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Sehingga, mulai 4 November 2023 yang jatuh hari ini, KPU sudah melaksanakan tahapan Penyusunan DCT dan akan berakhir dengan penetapan DCT pada 3 November 2023.

Satu hari setelahnya, atau tepat pada tanggal 4 November 2023, KPU akan mengumumkan DCT Pileg 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya