Berita

Gedung Kementerian ESDM, ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara di 10 lokasi.

Melalui pengumuman No 1.PM/MB.03/MEM.B/2023, yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.

Ada 10 lokasi yang di lelang. Pertama, Bijih Besi di Blok Waringin Agung, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, seluas 98.820 hektare, dengan kompensasi data informasi Rp148.246.390.000.


Kedua, Emas di Bolaang Mongondow, SUlawesi Utara, seluas 162,3 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp262.320.000.

Ketiga, Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, seluas 4.121 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp14.835.820.000.

Keempat, Emas di Gunung Botak, Buru, Maluku, seluas 24.764 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp37.262.940.000.

Kelima, Batubara, di Semidang Lagan, Bengkulu Tengah, Bengkulu, seluas 361 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp8.173.502.500.

Keenam, Emas, di Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, seluas 4.813 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp7.225.880.000.

Ketujuh, Tembaga di Bone Bolango, Gorontalo, seluas 3.714 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp5.571.640.000.

Delapan, Batubara di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 21.050 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp95.198.135.000.

Sembilan, Nikel di Kaf, Halmahera Tengah, Maluku Utara, seluas 914,5 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp6.585.250.000.

Sepuluh, Emas di Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, seluas 4.667 hektare, dengan kompenasi data informasi senilai Rp16.802.900.000.

Pengumuman rencana lelang dilakukan pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Peserta wajib mendaftar dan menyampaikan dokumen persyaratan lelang, untuk Blok WIUP nomor 1 sampai 5 pada 16-18 Oktober 2023, dan Blok WIUP nomor 6 sampai 10 pada 18-20 Oktober 2023, dengan alamat web: https://simpel.esdm.go.id. Sedang tempat pelaksanaan di Ditjen Minerba dan Batubara, Jalan Prof Dr SUpomo SH No 10, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://simpel.esdm.go.id. Sedangkan waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang tertera pada situs web itu.

Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan batubara yang dilelang melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia di https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/.

Syarat lainnya, calon peserta lelang tidak sedang memiliki: a. Izin Usaha Pertambangan, b. Izin Usaha Pertambangan Khusus, c. Izin Usaha Pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan lainnya.

Calon peserta lelang juga wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10 persen dari nilai kompensasi data informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat lainnya, calon peserta memohon surat keterangan tidak memiliki tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, melalui email tu.penerimaan@gmail.com, ditembuskan ke djmb@esdm.go.id, paling lambat 13 Oktober 2023.

Calon peserta harus mendaftarkan diri pada aplikasi lelang WIUP mineral dan batubara menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulai pelaksanaan lelang, denngan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang, di ruang pelayanan informasi terpadu DItjen Minerba.

Info lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang, tutup pengumuman itu, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pengumuman lelang ini ditandatangani menteri pada 25 September 2023.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya