Berita

Gedung Kementerian ESDM, ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara di 10 lokasi.

Melalui pengumuman No 1.PM/MB.03/MEM.B/2023, yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.

Ada 10 lokasi yang di lelang. Pertama, Bijih Besi di Blok Waringin Agung, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, seluas 98.820 hektare, dengan kompensasi data informasi Rp148.246.390.000.


Kedua, Emas di Bolaang Mongondow, SUlawesi Utara, seluas 162,3 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp262.320.000.

Ketiga, Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, seluas 4.121 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp14.835.820.000.

Keempat, Emas di Gunung Botak, Buru, Maluku, seluas 24.764 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp37.262.940.000.

Kelima, Batubara, di Semidang Lagan, Bengkulu Tengah, Bengkulu, seluas 361 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp8.173.502.500.

Keenam, Emas, di Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, seluas 4.813 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp7.225.880.000.

Ketujuh, Tembaga di Bone Bolango, Gorontalo, seluas 3.714 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp5.571.640.000.

Delapan, Batubara di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 21.050 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp95.198.135.000.

Sembilan, Nikel di Kaf, Halmahera Tengah, Maluku Utara, seluas 914,5 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp6.585.250.000.

Sepuluh, Emas di Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, seluas 4.667 hektare, dengan kompenasi data informasi senilai Rp16.802.900.000.

Pengumuman rencana lelang dilakukan pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Peserta wajib mendaftar dan menyampaikan dokumen persyaratan lelang, untuk Blok WIUP nomor 1 sampai 5 pada 16-18 Oktober 2023, dan Blok WIUP nomor 6 sampai 10 pada 18-20 Oktober 2023, dengan alamat web: https://simpel.esdm.go.id. Sedang tempat pelaksanaan di Ditjen Minerba dan Batubara, Jalan Prof Dr SUpomo SH No 10, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://simpel.esdm.go.id. Sedangkan waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang tertera pada situs web itu.

Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan batubara yang dilelang melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia di https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/.

Syarat lainnya, calon peserta lelang tidak sedang memiliki: a. Izin Usaha Pertambangan, b. Izin Usaha Pertambangan Khusus, c. Izin Usaha Pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan lainnya.

Calon peserta lelang juga wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10 persen dari nilai kompensasi data informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat lainnya, calon peserta memohon surat keterangan tidak memiliki tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, melalui email tu.penerimaan@gmail.com, ditembuskan ke djmb@esdm.go.id, paling lambat 13 Oktober 2023.

Calon peserta harus mendaftarkan diri pada aplikasi lelang WIUP mineral dan batubara menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulai pelaksanaan lelang, denngan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang, di ruang pelayanan informasi terpadu DItjen Minerba.

Info lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang, tutup pengumuman itu, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pengumuman lelang ini ditandatangani menteri pada 25 September 2023.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya