Berita

Gedung Kementerian ESDM, ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara di 10 lokasi.

Melalui pengumuman No 1.PM/MB.03/MEM.B/2023, yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.

Ada 10 lokasi yang di lelang. Pertama, Bijih Besi di Blok Waringin Agung, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, seluas 98.820 hektare, dengan kompensasi data informasi Rp148.246.390.000.


Kedua, Emas di Bolaang Mongondow, SUlawesi Utara, seluas 162,3 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp262.320.000.

Ketiga, Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, seluas 4.121 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp14.835.820.000.

Keempat, Emas di Gunung Botak, Buru, Maluku, seluas 24.764 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp37.262.940.000.

Kelima, Batubara, di Semidang Lagan, Bengkulu Tengah, Bengkulu, seluas 361 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp8.173.502.500.

Keenam, Emas, di Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, seluas 4.813 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp7.225.880.000.

Ketujuh, Tembaga di Bone Bolango, Gorontalo, seluas 3.714 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp5.571.640.000.

Delapan, Batubara di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 21.050 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp95.198.135.000.

Sembilan, Nikel di Kaf, Halmahera Tengah, Maluku Utara, seluas 914,5 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp6.585.250.000.

Sepuluh, Emas di Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, seluas 4.667 hektare, dengan kompenasi data informasi senilai Rp16.802.900.000.

Pengumuman rencana lelang dilakukan pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Peserta wajib mendaftar dan menyampaikan dokumen persyaratan lelang, untuk Blok WIUP nomor 1 sampai 5 pada 16-18 Oktober 2023, dan Blok WIUP nomor 6 sampai 10 pada 18-20 Oktober 2023, dengan alamat web: https://simpel.esdm.go.id. Sedang tempat pelaksanaan di Ditjen Minerba dan Batubara, Jalan Prof Dr SUpomo SH No 10, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://simpel.esdm.go.id. Sedangkan waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang tertera pada situs web itu.

Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan batubara yang dilelang melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia di https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/.

Syarat lainnya, calon peserta lelang tidak sedang memiliki: a. Izin Usaha Pertambangan, b. Izin Usaha Pertambangan Khusus, c. Izin Usaha Pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan lainnya.

Calon peserta lelang juga wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10 persen dari nilai kompensasi data informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat lainnya, calon peserta memohon surat keterangan tidak memiliki tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, melalui email tu.penerimaan@gmail.com, ditembuskan ke djmb@esdm.go.id, paling lambat 13 Oktober 2023.

Calon peserta harus mendaftarkan diri pada aplikasi lelang WIUP mineral dan batubara menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulai pelaksanaan lelang, denngan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang, di ruang pelayanan informasi terpadu DItjen Minerba.

Info lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang, tutup pengumuman itu, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pengumuman lelang ini ditandatangani menteri pada 25 September 2023.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya