Berita

Para pejabat Pakistan mengatakan dugaan jaringan penyelundup organ mengambil ginjal dari lebih dari 300 korban/Net.

Dunia

Polisi Pakistan Bongkar Jaringan Penjual Ginjal, Delapan Tersangka Diamankan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi di Pakistan timur berhasil membongkar jaringan pengambilan organ ilegal dan mengamankan delapan tersangka utama.

Kepala Menteri Provinsi Punjab Pakistan, Mohsin Naqvi, mengatakan tersangka pemimpin geng, yang diidentifikasi sebagai "Dr Fawad," dituduh melakukan 328 operasi terhadap orang-orang untuk mengambil ginjal mereka dan menjualnya kepada klien dengan harga masing-masing hingga 10 juta rupee Pakistan (sekitar 546 juta rupiah).

"Fawad diduga dibantu dalam operasinya oleh seorang mekanik mobil yang tidak disebutkan namanya yang memberikan anestesi," kata Naqvi, seperti dikutip dari CNN, Rabu (4/10).


Ketua menteri mengatakan geng tersebut memikat pasien dari rumah sakit dan melakukan operasi secara pribadi di wilayah Taxila, kota Lahore dan di Kashmir yang dikelola Pakistan.

“Mereka bisa melakukan ini di Kashmir karena tidak ada undang-undang mengenai transplantasi ginjal, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk melakukan operasi di sana,” kata Naqvi.

Tiga kematian sejauh ini telah dikonfirmasi, menurut ketua menteri. Namun, pihak berwenang masih mengkonfirmasi data tersebut.

Navqi mengatakan, Fawad sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima kali dalam kasus serupa, namun kemudian dibebaskan dan dapat melanjutkan operasinya.

"Beberapa pasien yang organnya diambil tidak mengetahui bahwa ginjalnya telah diambil," ujarnya.

Polisi menghabiskan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki kasus ini setelah seorang pria melapor dan mengatakan bahwa dia dibujuk oleh salah satu tersangka anggota geng untuk melakukan perawatan medis secara pribadi. Kemudian, ketika dia pergi ke dokter lain untuk perawatan lebih lanjut, dia diberitahu bahwa dia tidak memiliki ginjal.

Naqvi mengatakan dia bekerja sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Punjab untuk memperkuat undang-undang dunia maya di negara itu sehingga iklan transplantasi ginjal ilegal dilarang secara online.

“Seluruh fokus kami adalah melacak geng-geng lain yang beroperasi seperti ini,” katanya.

Pakistan menetapkan perdagangan organ manusia secara komersial sebagai tindakan ilegal pada tahun 2007 dan undang-undang yang diperkuat pada tahun 2010 menjadikan pengambilan dan perdagangan organ tubuh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda satu juta rupee.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, negara ini merupakan pusat perdagangan organ bagi orang asing dan warga kaya Pakistan yang ingin melakukan transplantasi, dan jual beli ginjal merupakan praktik yang lazim dilakukan, dan sebagian warga Pakistan yang miskin menjual ginjal mereka agar dapat bertahan hidup.

Namun, praktik ini terus berlanjut. Media lokal melaporkan bahwa transplantasi ginjal ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya