Berita

Para pejabat Pakistan mengatakan dugaan jaringan penyelundup organ mengambil ginjal dari lebih dari 300 korban/Net.

Dunia

Polisi Pakistan Bongkar Jaringan Penjual Ginjal, Delapan Tersangka Diamankan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi di Pakistan timur berhasil membongkar jaringan pengambilan organ ilegal dan mengamankan delapan tersangka utama.

Kepala Menteri Provinsi Punjab Pakistan, Mohsin Naqvi, mengatakan tersangka pemimpin geng, yang diidentifikasi sebagai "Dr Fawad," dituduh melakukan 328 operasi terhadap orang-orang untuk mengambil ginjal mereka dan menjualnya kepada klien dengan harga masing-masing hingga 10 juta rupee Pakistan (sekitar 546 juta rupiah).

"Fawad diduga dibantu dalam operasinya oleh seorang mekanik mobil yang tidak disebutkan namanya yang memberikan anestesi," kata Naqvi, seperti dikutip dari CNN, Rabu (4/10).


Ketua menteri mengatakan geng tersebut memikat pasien dari rumah sakit dan melakukan operasi secara pribadi di wilayah Taxila, kota Lahore dan di Kashmir yang dikelola Pakistan.

“Mereka bisa melakukan ini di Kashmir karena tidak ada undang-undang mengenai transplantasi ginjal, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk melakukan operasi di sana,” kata Naqvi.

Tiga kematian sejauh ini telah dikonfirmasi, menurut ketua menteri. Namun, pihak berwenang masih mengkonfirmasi data tersebut.

Navqi mengatakan, Fawad sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima kali dalam kasus serupa, namun kemudian dibebaskan dan dapat melanjutkan operasinya.

"Beberapa pasien yang organnya diambil tidak mengetahui bahwa ginjalnya telah diambil," ujarnya.

Polisi menghabiskan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki kasus ini setelah seorang pria melapor dan mengatakan bahwa dia dibujuk oleh salah satu tersangka anggota geng untuk melakukan perawatan medis secara pribadi. Kemudian, ketika dia pergi ke dokter lain untuk perawatan lebih lanjut, dia diberitahu bahwa dia tidak memiliki ginjal.

Naqvi mengatakan dia bekerja sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Punjab untuk memperkuat undang-undang dunia maya di negara itu sehingga iklan transplantasi ginjal ilegal dilarang secara online.

“Seluruh fokus kami adalah melacak geng-geng lain yang beroperasi seperti ini,” katanya.

Pakistan menetapkan perdagangan organ manusia secara komersial sebagai tindakan ilegal pada tahun 2007 dan undang-undang yang diperkuat pada tahun 2010 menjadikan pengambilan dan perdagangan organ tubuh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda satu juta rupee.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, negara ini merupakan pusat perdagangan organ bagi orang asing dan warga kaya Pakistan yang ingin melakukan transplantasi, dan jual beli ginjal merupakan praktik yang lazim dilakukan, dan sebagian warga Pakistan yang miskin menjual ginjal mereka agar dapat bertahan hidup.

Namun, praktik ini terus berlanjut. Media lokal melaporkan bahwa transplantasi ginjal ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya