Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dan Kapuspenkum Ketut Sumedana, di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/10)/ RMOL

Hukum

Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Siap Upaya Paksa pada Siapapun yang Terlibat

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung bakal bertindak tegas dengan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, termasuk Menpora Dito Ariotedjo dan staf Komisi I, Nistra Yohan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).

"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir, dan menurut kami keterangannya signifikan, tidak menutup kemungkinan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan," kata Kuntadi.

Sebab itu, Kuntadi memastikan proses penyidikan info aliran dana yang terungkap di persidangan tetap berjalan.

"Hasil monitoring, fakta yang berkembang, kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya formasi aliran dana tetap berjalan, kami tetap mengumpulkan alat bukti," katanya lagi.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan upaya paksa, bila pihak-pihak yang akan diperiksa tak kunjung hadir dalam pemeriksaan.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini nama Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut-sebut pada persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan.

Jauh sebelum namanya disebut di persidangan, Dito juga pernah diperiksa Kejagung, awal Juni 2023.

Saat itu Jampidsus mencecar 24 pertanyaan kepada Dito. Dito sendiri membantah telah menerima uang Rp27 miliar.

"Dari awal saya ingin secepatnya mengklarifikasi, agar tidak berlarut-larut. Alhamdulillah sudah dilaksanakan," kata Dito waktu itu.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya