Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari/Net

Politik

Ratusan APS Langgar Perda di Lampung Utara, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau untuk Ditertibkan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara temukan 477 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se - Kabupaten Lampung Utara.

"Sesuai Surat Edaran (SE) 43/2023, kami menghimbau seluruh parpol dan Pemkab Lampung Utara segera melakukan penertiban APS sesuai tugas dan kemenangan masing-masing," tegas Putri Intan Sari, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/10).


Dikatakan Putri, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se-Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS bacaleg dari sejumlah parpol yang melanggar aturan," ujar Putri.

Kendati demikian, lanjut Putri, Bawaslu dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.

Dijelaskannya, bahwa Bawaslu tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun, batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab.

"Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan. Namun, parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya