Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari/Net

Politik

Ratusan APS Langgar Perda di Lampung Utara, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau untuk Ditertibkan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara temukan 477 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se - Kabupaten Lampung Utara.

"Sesuai Surat Edaran (SE) 43/2023, kami menghimbau seluruh parpol dan Pemkab Lampung Utara segera melakukan penertiban APS sesuai tugas dan kemenangan masing-masing," tegas Putri Intan Sari, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/10).


Dikatakan Putri, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se-Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS bacaleg dari sejumlah parpol yang melanggar aturan," ujar Putri.

Kendati demikian, lanjut Putri, Bawaslu dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.

Dijelaskannya, bahwa Bawaslu tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun, batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab.

"Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan. Namun, parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya