Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari/Net

Politik

Ratusan APS Langgar Perda di Lampung Utara, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau untuk Ditertibkan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara temukan 477 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se - Kabupaten Lampung Utara.

"Sesuai Surat Edaran (SE) 43/2023, kami menghimbau seluruh parpol dan Pemkab Lampung Utara segera melakukan penertiban APS sesuai tugas dan kemenangan masing-masing," tegas Putri Intan Sari, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/10).


Dikatakan Putri, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se-Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS bacaleg dari sejumlah parpol yang melanggar aturan," ujar Putri.

Kendati demikian, lanjut Putri, Bawaslu dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.

Dijelaskannya, bahwa Bawaslu tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun, batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab.

"Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan. Namun, parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya