Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari/Net

Politik

Ratusan APS Langgar Perda di Lampung Utara, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau untuk Ditertibkan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara temukan 477 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, mengatakan bahwa ratusan APS yang melanggar peraturan tersebut tersebar di 23 Kecamatan se - Kabupaten Lampung Utara.

"Sesuai Surat Edaran (SE) 43/2023, kami menghimbau seluruh parpol dan Pemkab Lampung Utara segera melakukan penertiban APS sesuai tugas dan kemenangan masing-masing," tegas Putri Intan Sari, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/10).


Dikatakan Putri, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu se-Lampung Utara dari tingkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan terhadap APS yang diduga kuat melanggar peraturan daerah.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, sebanyak 477 APS bacaleg dari sejumlah parpol yang melanggar aturan," ujar Putri.

Kendati demikian, lanjut Putri, Bawaslu dalam hal ini akan mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi Hal ini penting agar semua pihak dapat sadar aturan.

Dijelaskannya, bahwa Bawaslu tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penertiban APS. Namun, batas waktu tersebut merupakan kewenangan Pemkab.

"Bawaslu sifatnya menghimbau dikarenakan belum memasuki tahapan. Namun, parpol yang tidak melakukan penertiban terhadap APS bacaleg akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanki pidana," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya