Berita

Aksi dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di depan gedung MK/Net

Politik

Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri!

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah, menuai kekecewaan dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang juga Koordinator AASB, Jumhur Hidayat meluapkan kekecewaan itu saat pihaknya bersama ratusan buruh beraksi di gedung MK, kemarin, Senin (2/10).

Menurutnya, hakim-hakim MK telah menjilat ludah mereka sendiri. Ini lantara ada klausul tafsir MK pada tahun 2020 yang mengurai dimaksud dengan sidang berikutnya adalah sidang DPR pertama setelah reses, untuk memutuskan suatu Perppu disetujui atau ditolak.

“Sementara DPR memutuskan persetujuan Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR yang berikutnya lagi, dan ini berarti kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut lahirnya Perppu itu adalah bohong belaka,” tegasnya kepada  wartawan, Rabu (3/10).

Seharusnya, MK menyatakan cacat formil, tapi yang terjadi malah mengesahkan Perppu tersebut.

“Ini artinya MK telah menjilat-jilat ludahnya sendiri dengan melanggar taksir MK sendiri dan membenarkan pelanggaran konstitusi UUD 1945,” sambung Jumhur.

Aksi megawal putusan MK atas gugatan UU Ciptaker sempat rusuh. Kericuhan terjadi saat Majelis Hakim menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima. Seketika kelompok buruh langsung melampiaskan amarah dengan melempari baliho raksasa bergambar 9 Hakim Konstitusi. Mereka turut membakar berbagai spanduk dan kayu-kayu dan meneriakkan “Jokowi mundur”.

Selanjutnya, kelompok buruh yang tergabung dalam AASB itu merangsek mendekati Gedung MK, namun mereka diadang oleh kelompok massa lain, yang diduga berasal dari massa Partai Buruh lantaran partai ini tidak menunjukkan kemarahan atas Putusan MK tersebut.

Akibatnya, aksi saling dorong dan lempar botol air mineral terjadi. Bentrokan akhirnya diredam oleh pimpinan aksi dari kedua kubu dari masing-masing mobil komandonya.


Dalam sidang ini, MK memutuskan bahwa UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah. Ada sebanyak lima pihak yang menggugat UU Cipta Kerja karena dianggap cacat formil.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Dalam keputusan ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya