Berita

Aksi dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di depan gedung MK/Net

Politik

Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri!

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 07:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah, menuai kekecewaan dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang juga Koordinator AASB, Jumhur Hidayat meluapkan kekecewaan itu saat pihaknya bersama ratusan buruh beraksi di gedung MK, kemarin, Senin (2/10).

Menurutnya, hakim-hakim MK telah menjilat ludah mereka sendiri. Ini lantara ada klausul tafsir MK pada tahun 2020 yang mengurai dimaksud dengan sidang berikutnya adalah sidang DPR pertama setelah reses, untuk memutuskan suatu Perppu disetujui atau ditolak.


“Sementara DPR memutuskan persetujuan Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR yang berikutnya lagi, dan ini berarti kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut lahirnya Perppu itu adalah bohong belaka,” tegasnya kepada  wartawan, Rabu (3/10).

Seharusnya, MK menyatakan cacat formil, tapi yang terjadi malah mengesahkan Perppu tersebut.

“Ini artinya MK telah menjilat-jilat ludahnya sendiri dengan melanggar taksir MK sendiri dan membenarkan pelanggaran konstitusi UUD 1945,” sambung Jumhur.

Aksi megawal putusan MK atas gugatan UU Ciptaker sempat rusuh. Kericuhan terjadi saat Majelis Hakim menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima. Seketika kelompok buruh langsung melampiaskan amarah dengan melempari baliho raksasa bergambar 9 Hakim Konstitusi. Mereka turut membakar berbagai spanduk dan kayu-kayu dan meneriakkan “Jokowi mundur”.

Selanjutnya, kelompok buruh yang tergabung dalam AASB itu merangsek mendekati Gedung MK, namun mereka diadang oleh kelompok massa lain, yang diduga berasal dari massa Partai Buruh lantaran partai ini tidak menunjukkan kemarahan atas Putusan MK tersebut.

Akibatnya, aksi saling dorong dan lempar botol air mineral terjadi. Bentrokan akhirnya diredam oleh pimpinan aksi dari kedua kubu dari masing-masing mobil komandonya.


Dalam sidang ini, MK memutuskan bahwa UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah. Ada sebanyak lima pihak yang menggugat UU Cipta Kerja karena dianggap cacat formil.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Dalam keputusan ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya