Berita

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati/Net

Nusantara

Bapenda DKI Buka Layanan Samsat hingga Sabtu

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus berupaya mendongkrak penerimaan daerah dengan beragam cara. Salah satunya, Bapenda DKI Jakarta akan membuka layanan Samsar hingga hari Sabtu.

Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jumlah hari layanan Samsat ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.


"Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dikutip Selasa (3/10).

Dengan adanya penambahan hari layanan Samsat, masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan.

Menurutnya, layanan Samsat pada hari Sabtu akan dibuka dengan waktu yang dibatasi.

"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling)," kata Lusiana.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta:

Senin-Jumat: pukul 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: pukul 08.00-12.00 WIB

Minggu: tutup

Tidak hanya itu, Lusiana mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," demikian Lusiana.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya