Berita

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati/Net

Nusantara

Bapenda DKI Buka Layanan Samsat hingga Sabtu

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus berupaya mendongkrak penerimaan daerah dengan beragam cara. Salah satunya, Bapenda DKI Jakarta akan membuka layanan Samsar hingga hari Sabtu.

Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jumlah hari layanan Samsat ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.


"Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dikutip Selasa (3/10).

Dengan adanya penambahan hari layanan Samsat, masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan.

Menurutnya, layanan Samsat pada hari Sabtu akan dibuka dengan waktu yang dibatasi.

"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling)," kata Lusiana.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta:

Senin-Jumat: pukul 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: pukul 08.00-12.00 WIB

Minggu: tutup

Tidak hanya itu, Lusiana mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," demikian Lusiana.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya