Berita

Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM/Ist

Politik

Aliansi ’98 Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil Usia Capres/Cawapres

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Desakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan batas usia dan rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden terus dilakukan.

Desakan tersebut salah satunya datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM yang meminta MK untuk memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169.

"Hari ini MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik," kata Anggota Tim Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, Senin (2/10).


Ia berpendapat bahwa untuk  menjamin rakyat Indonesia memperoleh pilihan calon presiden dan wakil presiden yang produktif, sehat secara fisik dan mental sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut.

Seharusnya Pasal 169 mengatur tentang persyaratan tersebut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden belum mencakup semua hal tersebut. Seharusnya pasal 169 mengatur tentang persyaratan tersebut.

"Kami yakin MK adalah pilar demokrasi yang memiliki putusan yang sangat melekat. Apabila benteng pertahanan terdepan ini kokoh, maka demokrasi ke depan akan jauh lebih baik," kata Edesman.

Sementara itu, terkait dengan batas usia capres dan cawapres, Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro menegaskan bahwa secara logika ketika permohonan batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan untuk memberikan kepastian hukum, maka permohonan batas usia maksimal capres dan cawapres juga harus dikabulkan oleh MK.

"Jadi MK harus memberikan kepastian hukum soal batas usia, minimalnya berapa dan maksimalnya berapa," pungkas Anang.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya