Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).


Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
 
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
 
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya