Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).


Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
 
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
 
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya