Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 22:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil terkait UU Cipta Kerja disambut positif pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah akan tetap melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang demi mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Kemudian meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat PSN, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi ekonomi global mendatang," jelas Jurubicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Senin (2/10).

Dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya sehingga MK menolak permohonan untuk seluruhnya.

MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada beberapa pertimbangan MK dalam memutus, yakni terkait persetujuan Perppu 2/2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perppu yang diajukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.
 
Pembentukan Perppu 2/2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perppu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
 
Selanjutnya, Perppu 2/2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perppu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU 11/2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perppu 2/2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya