Berita

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, di Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Lewat 6 Jam, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Masih Diperiksa KPK

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam jam berlalu, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 20.35 WIB, dua mantan pegawai KPK itu, yakni mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, masih di ruang pemeriksaan, di lantai dua, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri dan Rasamala mulai diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Febri membantah dugaan skenario memusnahkan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi di Kementan.


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan di kantor Kementan.

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rupiah dan mata uang asing senilai Rp30 miliar, 12 senjata api, berbagai dokumen, dan alat elektronik.

"Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini, termasuk Donal Fariz, dalam kapasitas bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat, jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali, Senin sore (2/10).

Soal dugaan perusakan barang bukti dokumen apakah terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali tidak membantahnya.

"Sebagaimana sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A, di sebuah ruang termasuk ruang Sekjen, ruang Menteri, kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan, dalam rangka menghilangkan jejak," jelasnya.

Menurut dia, memusnahkan dokumen merupakan tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan, dan ada ancaman hukumannya sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Seperti diberitakan, Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, pada perkara dugaan pemerasan itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Hari ini, Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan, salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok yang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL.

Ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta untuk TPPU.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya