Berita

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, di Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Lewat 6 Jam, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Masih Diperiksa KPK

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam jam berlalu, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 20.35 WIB, dua mantan pegawai KPK itu, yakni mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, masih di ruang pemeriksaan, di lantai dua, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri dan Rasamala mulai diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Febri membantah dugaan skenario memusnahkan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi di Kementan.


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan di kantor Kementan.

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rupiah dan mata uang asing senilai Rp30 miliar, 12 senjata api, berbagai dokumen, dan alat elektronik.

"Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini, termasuk Donal Fariz, dalam kapasitas bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat, jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali, Senin sore (2/10).

Soal dugaan perusakan barang bukti dokumen apakah terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali tidak membantahnya.

"Sebagaimana sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A, di sebuah ruang termasuk ruang Sekjen, ruang Menteri, kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan, dalam rangka menghilangkan jejak," jelasnya.

Menurut dia, memusnahkan dokumen merupakan tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan, dan ada ancaman hukumannya sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Seperti diberitakan, Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, pada perkara dugaan pemerasan itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Hari ini, Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan, salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok yang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL.

Ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta untuk TPPU.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya