Berita

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, di Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Lewat 6 Jam, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Masih Diperiksa KPK

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam jam berlalu, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 20.35 WIB, dua mantan pegawai KPK itu, yakni mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, masih di ruang pemeriksaan, di lantai dua, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri dan Rasamala mulai diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Febri membantah dugaan skenario memusnahkan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi di Kementan.


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan di kantor Kementan.

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rupiah dan mata uang asing senilai Rp30 miliar, 12 senjata api, berbagai dokumen, dan alat elektronik.

"Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini, termasuk Donal Fariz, dalam kapasitas bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat, jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali, Senin sore (2/10).

Soal dugaan perusakan barang bukti dokumen apakah terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali tidak membantahnya.

"Sebagaimana sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A, di sebuah ruang termasuk ruang Sekjen, ruang Menteri, kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan, dalam rangka menghilangkan jejak," jelasnya.

Menurut dia, memusnahkan dokumen merupakan tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan, dan ada ancaman hukumannya sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Seperti diberitakan, Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, pada perkara dugaan pemerasan itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Hari ini, Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan, salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok yang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL.

Ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta untuk TPPU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya