Berita

Amazon/Net

Bisnis

Amazon Ditipu Tiga Pria Hingga Rugi Rp 31 Miliar

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tiga pria asal Connecticut, Amerika Serikat telah merugikan perusahaan Amazon sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 31 miliar.

Hal itu diungkap Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Connecticut dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat The Star pada Senin (2/10).

Dua tersangka merupakan kakak dan adik, sementara pelaku ketiga tidak memiliki hubungan apa pun, tetapi memiliki motif penipuan yang sama.


Mereka memanfaatkan cara Amazon mengizinkan vendor pihak ketiga membuat akun di perusahaan untuk menjual barang dagangan melalui e-commerce tersebut.

Para pelaku membuat akun vendor dengan nama palsu dan menyatakan kepada Amazon bahwa mereka ingin menjual barang elektronik mahal, termasuk hard drive eksternal, di Amazon.com.

Setelahnya, Amazon mengirimi mereka label pengiriman sehingga mereka dapat mengirimkan barang dagangan mereka ke gudang pusat Amazon.

Pihak vendor mengirim barang ke gudang, dan Amazon akan menyimpannya untuk dijual secara online. Setelah barang dikirim, vendor sudah memperoleh pembayaran dari Amazon.

Alih-alih mengirimkan barang dagangan ke Amazon, para pria tersebut mengirimkan paket kosong atau barang tidak berharga.

Pelaku kemudian membuat laporan bahwa barang-barang mereka telah hilang dan membuat dokumen palsu untuk mendukung laporan mereka.

Amazon memberikan beberapa kali pengembalian uang kepada pelaku sampai perusahaan tersebut menyadari bahwa barang tersebut telah ditipu.

Pelaku pertama bernama Bridgeport berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 28 September karena mencuri 1,06 juta dolar atau Rp 16,5 miliar dari tahun 2016 hingga 2018.

Saudara laki-laki Bridgeport bernama  Shelton berusia 31 tahun mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara pada tanggal 5 September karena menipu Amazon hingga 742 ribu dolar AS atau Rp 11,5 miliar.

Sementara pria ketiga berusia  28 tahun dikurung lima bulan penjara setelah mengambil uang dari Amazon sebesar 210 ribu dolar AS atau Rp 3,2 miliar pada 27 September.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya