Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ngaku jadi Advokat Mentan SYL, Febri Diansyah Bantah Berupaya Hilangkan Berkas Dugaan Korupsi di Kementan

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah kabar soal dirinya disebut membuat skenario penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantahan itu disampaikan langsung Febri Diansyah, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (2/10).

Tidak hanya sendiri, Febri datang bersama dengan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, yang juga dipanggil tim penyidik.


Kepada wartawan, Febri mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik. Kabar pemanggilannya pun baru ia ketahui ketika banyak wartawan yang bertanya kepadanya melalui pesan WhatsApp.

"Tapi, karena kami punya komitmen, setelah kami diskusi, kita harus hadir datang ke KPK hari ini, makanya kami datang meskipun surat panggilan secara resmi tersebut belum kami terima," kata Febri.

Febri pun turut memberikan tanggapan terkait kabar yang disebutnya simpang siur, bahwa dirinya dikaitkan dengan dugaan penghilangan barang bukti atau sejenisnya.

"Karena di berita beberapa hari sebelumnya, Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di kementerian pertanian. Itu juga baru kami ketahui dari pemberitaan yang ada," katanya.

"Jadi kami tegaskan, bahwa kalau ada isu-isu seperti itu, itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.

Febri menjelaskan, bahwa dirinya bersama Rasamala merupakan advokat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Ketika proses penyelidikan, dirinya dan Rasamala ditunjuk Mentan SYL menjadi pengacara untuk melakukan assessment pemetaan titik-titik rawan korupsi di Kementan.

"Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana mungkin nanti detailnya, misalnya perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan juga penguatan pengawasan internal," jelasnya.

Rekomendasi tersebut pun kata Febri, sudah diserahkan kepada pihak Kementan. Dia berharap, dari hasil pemetaan itu dapat dilakukan perbaikan.

"Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Sementara di penyidikan, kami belum tau. Penyidikan kan baru terjadi kalau di pemberitaan kan dalam beberapa hari," tutur Febri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Febri Diansyah dkk diduga membuat skenario untuk menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi yang diduga menjerat Mentan SYL.

Untuk itu, Febri Diansyah dkk dipanggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi terkait dugaan skenario tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9), tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya